TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo hari ini. Politikus Partai Nasdem itu akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (suap monitoring Bakamla).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 9 April 2018.
Baca: Kasus Suap Bakamla, KPK Menahan Fayakhun Andriadi
Kasus korupsi pengadaan satelit Bakamla bermula dari operasi tangkap tanganyang dilakukan KPK dan TNI pada Desember 2016. Saat itu, KPK menahan empat orang, yaitu Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta serta Hardy Stefanus.
Sementara itu, TNI menahan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Selain itu, KPK juga telah menahan anggota Komisi Hukum DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka keenam.
KPK menyangka Fayakhun berperan memuluskan proyek Bakamla tahun anggaran 2016 itu di Komisi Pertahanan DPR. Atas perannya, Fayakhun diduga menerima jatah Rp 12 miliar dari total nilai proyek Rp1,2 triliun. Dia merupakan tersangka pertama dari kalangan DPR.
Baca: Anggota DPR Fayakhun Andriadi Jadi Tersangka Suap Bakamla
Dalam persidangan kasus suap monitoring Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dua nama anggota DPR lain sempat mencuat. Mereka adalah politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari dan politikus PKB, Bertus Melas. Namun, kedua anggota DPR itu membantah keterlibatan mereka.