Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fadli Zon: RUU Terorisme Sudah Hampir Rampung

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ledakan bom kembali di Mapolrestabes Surabaya. istimewa
Ledakan bom kembali di Mapolrestabes Surabaya. istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon mengatakan revisi Rancangan Undang-Undang atau RUU Terorisme sudah hampir rampung dan hanya menyisakan 1-2 poin pembahasan lagi. "Tapi dari pihak pemerintah sendiri yang meminta menunda satu bulan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 14 Mei 2018.

Seharusnya, kata Fadli, pada masa sidang sebelumnya, beleid itu sudah bisa disahkan. Namun, lantaran pemerintah meminta penundaan selama sebulan, RUU Antiterorisme itu baru bisa dibahas pada masa sidang berikutnya karena DPR saat ini tengah dalam masa reses.

Baca juga: Pengamat Militer: Keinginan Jokowi Hidupkan Koopssusgab TNI Tepat

Pembahasan itu, menurut Fadli, tinggal menyisakan ihwal definisi-definisi. Dia membantah bahwa penundaan pembahasan itu dilontarkan DPR. "Untuk membuat undang-undang itu, ada DPR dan pemerintah," katanya. "Bola di tangan pemerintah, pemerintah yang lamban."

Fadli menyebut, sejak awal, pemerintahlah yang kerap menunda rapat pembahasan beleid itu. Sehingga dia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan sendiri fakta itu pada aparaturnya. "Saya kira harus dikoreksi pernyataan Presiden Jokowi seakan-akan DPR yang lambat," ucapnya.

Ia pun menyebutkan, saat ini sebenarnya tidak ada kekosongan payung hukum untuk penindakan terorisme karena sejatinya ada Undang-Undang Antiterorisme yang dikeluarkan pada 2003. "Jadi payung hukum sudah ada, hanya pemerintah menginginkan kewenangan lebih," tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi meminta DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada masa sidang berikutnya. Menurut Jokowi, pembahasan RUU Antiterorisme di DPR sudah berlangsung lama, memakan waktu lebih dari dua tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini merupakan sebuah payung hukum yang penting bagi aparat, Polri (Kepolisian RI), untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan," ujarnya.

Baca juga: TNI Ingin Tangani Terorisme, Pengamat: Hanya Boleh Membantu

Jokowi menuturkan, jika hingga akhir masa sidang berikutnya, yaitu pada Juni2018, DPR tak kunjung mengesahkan RUU Terorisme tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). "Kalau nantinya di bulan Juni, di akhir masa sidang ini, belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perpu," ucapnya.

Rentetan serangan teror di Surabaya terjadi sejak kemarin. Pada Minggu pagi, 13 Mei 2018, terjadi serangan tiga bom bunuh diri di tiga gereja berbeda. Peristiwa ini mengakibatkan 13 korban tewas, enam di antaranya pelaku yang merupakan satu keluarga. Pada malam hari, bom bunuh diri terjadi di Rumah Susun Wonocolo, Sidoarjo.

Pagi tadi, serangan bom kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya. Pelaku bom di Mapolrestabes diduga menggunakan sepeda motor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

10 Januari 2019

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. TEMPO/Subekti
Sejak UU Terorisme Berlaku, 370 Tersangka Teroris Ditangkap

Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa sejak pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme upaya pencegahan teror lebih efektif.


Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

30 Juni 2018

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius bersama jajarannya mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Jakarta, 30 Mei 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Di Konferensi PBB, BNPT Singgung Revisi RUU Terorisme

BNPT menghadiri konferensi internasional mengenai penanggulangan terorisme di markas PBB. Menyinggung revisi RUU Terorisme.


DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

30 Mei 2018

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufiqulhadi, bersiap membacakan surat usulan pengajuan hak angket KPK dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 28 April 2017. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
DPR Anggap Pengawas Independen Undang-Undang Terorisme Tak Perlu

Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi menilai lembaga pengawas independen untuk UU Terorisme tidak diperlukan.


Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi. TEMPO/Subekti
Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme

Setara Institut menilai kepolisian perlu lebih terbuka dan akuntabel dalam penindakan terorisme.


RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

26 Mei 2018

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto didampingi Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai fit and proper tes sebagai calon Panglima TNI di Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, 6 Desember 2017.  Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan selama hampir 6 jam, Komisi I DPR menyetujui Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menjadi Panglima TNI dan menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Gatot Nurmantyo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
RUU Terorisme Disahkan, DPR Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres

Komisi I DPR meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan perpres atau peraturan pemerintah pasca-pengesahan RUU Terorisme soal pelibatan TNI.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.


RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

25 Mei 2018

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL)Laksamana Siwi Sukma Adji saat ditemui di Pangkalan Komando Lintas Laut Militer (Kolanlamil), Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Jumat, 25 Mei 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
RUU Terorisme Disahkan, TNI AL Siap Turunkan Prajurit

Salah satu poin baru dalam UU Terorisme yang telah direvisi adalah adanya pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.


RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

25 Mei 2018

Petugas melakukan olah TKP di salah satu lokasi Bom Surabaya di GPSS Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, 17 Mei 2018. Pascaledakan bom bunuh diri di tiga lokasi gereja yang berbeda di Surabaya pada 13 Mei lalu aparat keamanan masih terus mencari bukti lain terkait peristiwa itu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres

Sebagai tindak lanjut dari RUU Terorisme, perumusan perpres akan melibatkan Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan BNPT.


Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

25 Mei 2018

(ka-ki) Ketua dan Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi'i dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries Saputra memimpin rapat bersama panitia kerja (panja) pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 23 Mei 2018. Pada rapat ini DPR dan Pemerintah membahas definis Terorisme karena masih ada frasa yang menurut pansus sangat penting namun belum masuk dalam definisi terorisme yang telah dipresentasikan. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

Seluruh anggota Panitia Khusus RUU Terorisme yang terdiri dari sepuluh fraksi dalam pandangan mini fraksi dan menyatakan memilih alternatif kedua.