TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme upaya pencegahan teror jauh lebih efektif. Sejak diterbitkan Juni 2018 lalu, sudah banyak penangkapan tersangka teroris dilakukan. “Sudah lebih dari 370 (orang) kami tangkap," ujar Tito di Kampus Universitas Indonesia Depok Kamis 10 Januari 2019.
Baca juga: BNPT Waspadai Pergerakan Sel Terorisme Menjelang Pemilu 2019
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya itu bukti efektifnya undang-undang teroris yang baru yakni suksesnya gelaran Asian GamesAsian Paragames, dan Annual Meetings of the International Monetary Fund (IMF) and the World Bank. Jumlah peserta yang sampai puluhan ribu tidak terjadi kendala berarti dalam hal keamanan. “Kita bisa amankan dengan kriminalisasi sejumlah peristiwa perbuatan awal pidana terorisme," ucap dia.
Tito Karnavian menjelaskan pasca-undang-undang terorisme yang baru, tidak perlu lagi menunggu terjadinya ledakan baru melakukan penangkapan. Polisi bisa melakukan penangkapan sebelum terduga teroris melakukan tindakan teror. “Bahkan perbuatan awal, bergabung dengan kelompok teroris saja sudah bisa ditangkap."
Efektifnya undang-undang terorisme yang baru, kata Tito dapat dilihat untuk penanganan kelompok teroris di Poso, Sulawesi Tengah. Penanganan terorisme di sana ikut melibatkan TNI. “Undang-undang juga ada (menyebutkan) pelibatan TNI," kata dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Antisipasi Terorisme dan Hoax di Pilpres 2019
Menurut Tito, pemberantasan terorisme di Poso terkendala dengan medan yang sulit. Hal ini yang membuat proses penanganan membutuhkan waktu. “Medannya berat, hutan dan gunung. Kalau untuk undang-undangnya cukup efektif.”