TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT Suhardi Alius menghadiri konferensi internasional bertajuk “UN High Level Conference of Heads of Counter Terrorism Agencies of Member States”. Dalam paparannya, Suhardi mengatakan Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme atau RUU Terorisme.
Baca: Bagaimana Proses Pengesahan RUU Terorisme?
Konferensi di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini membahas penanggulangan terorisme seluruh dunia. “Undang-undang tersebut mengedepankan pendekatan berimbang antara hard approaching dan soft approaching, sehingga ada aspek pencegahan," kata Suhardi lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 30 Juni 2018.
Pengesahan RUU Terorisme sempat menuai perdebatan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah definisi dari terorisme. Terdapat dua alternatif definisi terorisme yang alot dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Definisi terorisme pada alternatif pertama menyebutkan, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional."
Simak juga: Pemerintah Libatkan TNI dalam Penanganan Terorisme Lewat Perpres
Adapun definisi terorisme dalam alternatif kedua menyebutkan, "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, motif politik, dan motif mengganggu keamanan.”
Belakangan, semua anggota Panitia Khusus RUU Terorisme, yang terdiri atas sepuluh fraksi, dalam pandangan mini fraksi menyatakan memilih alternatif kedua.
Dalam pertemuan dengan pejabat PBB yang berlangsung pada 28-29 Juni, Kepala BNPT Suhardi juga bertemu dengan Vladimir Voronkov, Under Secretary General of the Office of Counter Terrorism, dan Michele Coninxs, Executive Director Counter-Terrorism Committee Executive Directorate.
Baca: Kepolisian Diminta Lebih Terbuka Soal Penanganan Terorisme
BNPT, kata Suhardi, kini sedang menyusun rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme. Menurut dia, penanggulangan ini mengedepankan pendekatan antara pemerintah dan masyarakat. Basisnya adalah pencegahan, deradikalisasi, penegakan hukum, penguatan legislasi, serta kemitraan, dan kerja sama internasional.
Di forum PBB mengenai terorisme ini, selain menyinggung pengesahan RUU Terorisme, BNPT menekankan pentingnya melibatkan pemuda dan pemudi dalam upaya pencegahan terorisme, termasuk upaya kontra radikalisme. Suhardi melihat, penting untuk memiliki strategi komunikasi dalam menangani penyalahgunaan Internet, termasuk media sosial, yang marak menyebarkan radikalisme dan terorisme.