TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Setara Institut Hendardi meminta penindakan kepolisian dalam memberantas aksi terorisme terbuka dan akuntabel setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Terorisme oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Menurut dia, keterbukaan penanganan terorisme menjadi tantangan bagi kepolisian.
"Untuk itu, perlu dipastikan adanya standar-standar operasional yang memadai dan perlu disesuaikan dengan undang-undang baru itu," kata Hendardi, dalam diskusi "Pemberantasan Terorisme, Legislasi, Tindakan Polisi, dan Deradikalisasi" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, 26 Mei 2018.
Baca: RUU Terorisme Disahkan, Pemerintah Cantumkan TNI dalam Perpres
Menurut Hendardi, kepolisian harus membangun tradisi baru. Tradisi ini memungkinkan setiap operasi yang dilakukan kepolisian dapat juga dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. "Misalnya dalam bentuk buku putih operasi," ujarnya.
Keterbukaan itu, kata dia, agar kerja kepolisian tidak menimbulkan persoalan pelanggaran hak asasi manusia yang mengancam kebebasan warganya. "Atau dengan cara lain, yang pada intinya rakyat harus diberi tahu tentang suatu operasi, sehingga seluruh potensi abusif dapat dimonitor," ujar Hendardi.
DPR mengesahkan RUU Terorisme menjadi undang-undang pada Jumat, 25 Mei 2018. Sehari sebelumnya, Panitia Khusus RUU Terorisme menggelar rapat bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Suhardi Alius, dan Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Putut Eko Bayuseno. Mereka bersepakat keterlibatan TNI dalam penanganan kasus terorisme.
Baca: KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi
Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yang mulanya menolak frasa "motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan" dalam definisi terorisme, akhirnya menerima. Frasa ini membuka peluang TNI untuk bisa langsung terlibat dalam penanganan terorisme.
Hendardi menambahkan, kepolisian juga harus mengisi kekosongan pengawas eksternal setelah pengesahan RUU Terorisme. Menurut dia, kepolisian bisa memanfaatkan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar proses pemberantasan terorisme bisa terbuka.