TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR Teuku Taufiqulhadi mengatakan keberadaan lembaga independen untuk mengawasi implementasi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak diperlukan. Menurut dia, pengawasan terhadap undang-undang sudah dilakukan oleh parlemen. "Biarlah DPR yang langsung mengawasinya," kata Taufiq di Hotel Atlet Century, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2018.
Taufiqulhadi, yang juga politikus Partai NasDem itu, mengatakan pembentukan tim pengawas independen merupakan sikap reaktif. Ia pun meminta masyarakat untuk memberi kesempatan kepada DPR untuk mengawasi implementasi UU Terorisme tersebut.
Baca: Kepolisian Dinilai Perlu Lebih Terbuka Mengatasi Terorisme
Usul pembentukan tim independen pengawas UU Terorisme itu diajukan oleh mantan anggota Tim Evaluasi Penanganan Terorisme Komisi Nasional HAM, Dahnil Anzar Simanjuntak. Dahnil meminta adanya pengawas independen setelah berkaca pada insiden Gerakan 30 September pada 1965.
Menurut Dahnil, pemberantasan PKI pada saat itu berjalan tanpa adanya pengawasan sehingga berakibat adanya kesewenang-sewenangan dari aparat. "Oleh karena itu jangan biar UU Terorisme berjalan tanpa pengawasan sama sekali," kata Dahnil.
Baca: KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi
Taufiqulhadi pun mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan persoalan Hak Asasi Manusia dalam undang-undang tersebut. Namun, dia meminta masyarakat tidak membenturkan UU Terorisme dengan HAM. "Kalau UU Terorisme tidak jadi ditegakkan, korbannya adalah kita juga," ujar dia.
RUU Terorisme yang merupakan revisi dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada Jumat, 25 Mei 2018 setelah melalui pembahasan selama dua tahun. Salah satu poin pembahasan yang menuai perdebatan antara lain soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Pelibatan inilah yang memicu usulan perlunya lembaga pengawas independen.