TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kepada Dewan Pers terkait dengan perubahan Hari Pers Nasional sebagai tindakan emosional dan berlebihan.
"Gugatan itu adalah tindakan yang didasarkan pada kemarahan yang tidak jelas," kata Ketua Umum AJI Abdul Manan dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 20 April 2018.
Baca: AJI dan IJTI Desak Dewan Pers Revisi Tanggal Hari Pers Nasional
Sebelumnya, PWI dari sejumlah daerah mendesak PWI pusat mensomasi Dewan Pers dan mengganti ketuanya karena memfasilitasi pertemuan konstituen Dewan Pers yang membahas pergantian tanggal Hari Pers Nasional (HPN). Selain itu, PWI daerah meminta PWI pusat menarik wakilnya dari Dewan Pers.
Desakan PWI daerah itu karena mereka tidak mau Hari Pers Nasional, yang diperingati setiap tanggal 9 Februari, diganti. Menurut mereka, HPN pada 9 Februari, yang juga bertepatan dengan hari lahir PWI, merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar.
Adapun pihak yang mengajukan usulan perubahan tanggal itu adalah AJI dan IJTI. Sebab, mereka menilai kesamaan tanggal hari lahir HPN dan PWI menimbulkan kesan hanya hari peringatan untuk satu organisasi wartawan, dan bukan hari lahir yang patut diperingati oleh komunitas pers Indonesia. Sehingga AJI dan IJTI meminta komunitas pers memperbincangkan kembali soal penetapan HPN.
Baca: Dulu, Wartawan Sampai Titip Naskah ke Pilot untuk Kirim Berita
Buntutnya, Dewan Pers mengadakan pertemuan antara perwakilan AJI, IJTI, PWI, Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) pada Rabu, 18 April 2018, di lantai 7 gedung Dewan Pers, Jakarta.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam itu, Dewan Pers hanya mendengarkan masukan dari konstituen, sehingga belum ada keputusan atas usulan AJI dan IJTI itu. Namun PWI daerah sudah memberikan protes karena menganggap Dewan Pers telah memfasilitasi usulan perubahan tanggal HPN.
“Menyelesaikan masalah melalui jalan musyawarah dan dialog adalah cara demokratis dan bermartabat untuk menyelesaikan masalah, termasuk soal HPN ini,” kata Abdul.