TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan aturan bekas narapidana korupsi dilarang kembali mengikuti pemilihan kepala daerah merupakan hal yang harus dipatuhi, jika aturan itu sudah menjadi undang-undang. "Bukan setuju atau enggak setuju, kalau sudah jadi UU, ya harus patuh," ucap Zulkifli saat ditemui di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 April 2018.
Menurut Zulkifli, suka atau tidak suka, jika aturan soal itu sudah menjadi produk UU, tidak ada alasan untuk tidak mengikutinya. Ia, misalnya, tidak suka UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Tapi, ketika sudah diundangkan, mau tidak mau ia harus mengikutinya. "UU MD3 sudah jadi, kami lantik tiga wakil MPR," kata Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu.
Baca:
KPU Bakal Larang Anggota DPD Kampanye di...
Eks Komisioner KPU Sarankan Caleg Ungkap Status Hukum di CV
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membahas sejumlah aturan dalam empat rancangan draf PKPU yang sedang digodok. Salah satunya rencana larangan bekas narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg) dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Rencana itu juga telah dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengar pendapat pada Senin-Selasa, 2-3 April 2018. Rancangan PKPU itu menimbulkan pro-kontra, terutama materi tentang larangan bekas narapidana korupsi menjadi caleg.
Baca juga:
Zulkifli Sebut Amandemen Terbatas Penting...
KPU Usulkan Calon Kepala Daerah Bermasalah...
Zulkifli menilainya sebagai konsekuensi hidup di negara hukum. Jika ada pihak yang merasa tidak suka atau keberatan dengan undang-undang yang berlaku, cara yang bisa dilakukan adalah mengubah undang-undang itu.