TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyarankan agar calon legislatif yang mendaftar pada pemilu 2019, memasukan daftar riwayat hidup atau curriculum vitae yang lengkap, termasuk kasus hukum yang pernah dialami caleg.
"Selama ini kan hanya pengalaman positifnya saja yang diumumkan. Padahal, kita perlu mengetahui rekam jejaknya termasuk pernah dipidana atau tidak," kata Hadar di gedung KPU, Jakarta pada Kamis, 5 April 2018.
Baca: Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Pemilu 2019, Ini Kata Partai
Menurut Hadar, memasukan daftar riwayat hidup lengkap bertujuan memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada publik terkait rekam jejak calon, termasuk pernah dipidana atau tidak. Riwayat hidup caleg tersebut juga harus mengungkap detail kasus hukum yang pernah dilakukan, kapan keputusan pengadilannya dan dipenjaranya.
"Jadi, CV yang dibuat adalah semua hal yang pernah dialami calon. Tidak adil kalau yang bagus saja, yang jeleknya tidak," kata Hadar.
Baca: KPK Dukung KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Menurut dia, narapidana bisa tetap mendaftar menjadi caleg, kecuali narapidana terkait bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Ditambah, rencananya KPU ingin memasukan larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg di 2019.
Hadar menyambut baik rencana KPU melarang eks narapidana korupsi menjadi caleg agar masyarakat mendapatkan pilihan yang baik dan bersih. "Ini kan ada kepentingan umum yang harus dipertimbangkan. Hak masyarakat, jadi ya harus dilanjutkan," ujarnya.
Ketua KPU Arief Budiman setuju dengan Hadar. Menurut dia, ke depan memang caleg mesti membuat riwayat hidup yang lengkap, termasuk mencantumkan di riwayat hidupnya pernah tersangkut masalah hukum. "Saran yang cukup baik. Kami akan pertimbangkan," kata dia.