TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap hari ini. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini masih pemeriksaan saksi dari kami," kata jaksa Fitroh Rohcahyanto ketika dihubungi, Rabu, 4 April 2018.
Baca: Sidang Rita Widyasari, Saksi Sebut Praktik Gratifikasi Sejak 2000
Ada empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Dua saksi sedang didengarkan keterangannya dalam persidangan siang ini adalah anggota DPRD Kabupaten Kukar 2014-2019, Junaidi dan pegawai negeri sipil di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Yanni Wardhana.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Sidang dimulai pada pukul 13.35.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa, 3 April 2018, jaksa menghadirkan mantan pegawai PT Citra Gading Aristama, Marsudi. Marsudi merupakan kurir pemberi suap ke Rita dan Khairudin. Di persidangan Marsudi mengaku menyerahkan uang kepada Khairudin sebanyak lima kali.
Baca: Saksi Ini Beberkan Pemberian Duit Gratifikasi ke Rita Widyasari
Selain Marsudi, jaksa juga menghadirkan Direktur Utama PT Citra Gading Aristama Ichsan Suaidi dalam sidang Selasa, 3 April 2018. Ichsan mengatakan praktik memberikan gratifikasi oleh perusahaannya dalam proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kertanegara sudah berjalan sejak 2000.
Rita Widyasari yang kini telah berstatus sebagai terdakwa diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp Rp 6,97 miliar dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rita juga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
JULNIS FIRMANSYAH