TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Citra Gading Aristama Ichsan Suaidi mengatakan praktik memberikan gratifikasi oleh perusahaannya dalam proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kertanegara sudah berjalan sejak 2000 silam. Ichsan menyampaikan hal tersebut saat bersaksi dalam kasus suap dengan terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Khairudin.
Gratifikasi, yang disebutnya sebagai material pusat atau matpus itu diberikan kepada pejabat setempat, sejak perusahaannya mendapat proyek pertama di sana, yakni pembangunan kantor Bupati Kutai Kartanegara. "Matpus itu sudah berjalan sejak awal, menggelinding begitu saja," kata Ichan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa, 3 April 2018.
Baca: Saksi Ini Beberkan Pemberian Duit Gratifikasi ke Rita Widyasari
Ia menerangkan tujuan dari pemberian matpus agar perusahaannya terus mendapat proyek. Sebab, jika tidak menyediakan dana itu, maka dipastikan 99 persen perusahaannya tak akan mendapat proyek kembali. Adapun besaran matpus yang perusahaannya sediakan sebesar 13,5 persen dari nilai proyek.
Adapun proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditangani oleh perusahaannya sejak tahun 2000 seperti Kantor Bupati sebesar Rp 50 miliar, proyek PON Rp 208 miliar, Jalan Kelekat-Tabang yang dibagi tiga tahap sebesar Rp 75 miliar, Rp 286 miliar, Rp 215 miliar, RSUD Parikesit Rp 385 miliar, SMA 3 Unggulan Rp 85 miliar, Jalan Janggut - Kelekat Rp 200 miliar lebih, dan Central Businesses District (CBD) Rp 380 miliar tapi dihentikan.
Baca: Saksi Ungkap 5 Kali Serahkan Uang ke Bupati Rita Widyasari
Menurut Ichsan, pemberian dana matpus tidak hanya dilakukan oleh perusahaannya saja, namun hampir dilakukan oleh seluruh kontraktor. "Sudah menjadi budaya sejak lama, cuma akhir-akhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi sudah masuk, enggak ada yang berani main," kata dia.
Pemberian suap yang dilakukan PT CGA ini menyeret sejumlah nama anggota legislatif di Kutai Kertanegara, seperti Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Salehuddin yang dikatakan menerima uang sebesar Rp 1 miliar, anggota DPRD Kukar Junaidi sebesar Rp 300 juta, PPK RSUD Kutai Kartanegara Ma'ruf Rp 150 juta, dan Basri Hasan Rp 100 juta.
Sedangkan untuk Khairudin, Ichsan pernah memberikan marpus lebih dari lima kali dengan besaran yang bervariasi, yakni Rp 50 juta, Rp 500 juta, Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan titipan matpus untuk Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari sebesar US$ 600 ribu.