TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono mengaku sempat tidur dikelilingi duit sebesar Rp 20 miliar yang tersimpan dalam 22 tas dalam bentuk goodie bag dan tas berbahan kain.
Menurut Tonny, ia tak mengetahui jumlah uang dalam tas tersebut mencapai Rp 20 miliar. Awalnya ia mengira jumlah uang itu hanya mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar.
“Begitu saya hitung sampai malam kok sampai Rp 20 miliar. Tahu begitu saya beli rumah di Pondok Indah,” kata Tonny saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus gratifikasi Dirjen Hubla, Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 4 April 2018. Pengunjung sidang gerr mendengar pernyataan Tonny Budiono itu.
Baca juga: Pemberi Suap ke Eks Dirjen Hubla Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya Tonny didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 20,74 miliar dalam berbagai pecahan mata uang asing yakni rupiah, dolar AS, Poundsterling, Euro dan Ringgit Malaysia. Uang tersebut terkait dengan proses perizinan atau proyek yang pernah dikerjakan Dirjen Hubla.
“Saya tidak terpikir waktu itu apa isinya. Tidur saja saya susah apalagi mikirin duit,” kata Tonny. Sontak Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri pun bertanya, “Oh saudara tidur susah?”
Tonny mengatakan dia sulit tidur karena Menteri Perhubungan terkadang telepon dirinya. “Saat tidur kan HP di sebelah saya,” ujar Tonny. Hakim pun bertanya, apakah Tonny tak bisa tidur karena uang tersebut.
“Tidak yang mulia. Karena saya gaji Rp 50 juta jadi cukup yang mulia,” jawab Tonny.
Tonny mengatakan dirinya sengaja menyimpan uang tersebut di kamar tidurnya. Ia mengatakan kamar yang lain digunakan untuk menyimpan keris dan tombak.
Menurutnya Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tas-tas tersebut saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2016. Ia mengatakan lima orang anggota KPK datang ke mess-nya pada malam hari.
“Malam saya tidur tahu-tahu ada yang mengetok malam. Pukul setengah delapan malam,” kata dia.
Baca juga: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono Didakwa Terima Suap Rp 2,3 Miliar
Tonny mengatakan di dalam tas tersebut terdiri dari uang tunai sebsar Rp 18,9 miliar dan empat kartu ATM senilai Rp 1,174 miliar.
Tonny Budiono didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar. Suap tersebut diberikan Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan untuk proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah pada 2016. Selain itu ia juga terlibat dalam proyek pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur.
Suap itu juga terkait pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang 2017.