TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto mengaku tidak tahu-menahu soal peranan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setya yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP, mengatakan seharusnya hal itu ditanyakan langsung kepada Irvanto.
"Sekarang kan dia jadi tersangka, tanya ke dia. Karena saya sudah besar, jadi saya tidak pernah ikut campur urusannya," kata Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
Baca: 3 Bulan di Penjara KPK, Berat Badan Setya Novanto Turun 2 Kg
Setya berharap keponakannya itu memberikan keterangan secara konsisten, baik saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun saat dalam persidangan nanti. Ia ingin keponakannya itu jujur. Setya yakin dirinya dan keponakannya tidak menerima aliran dana korupsi e-KTP.
"Sekarang tergantung dari Irvanto sendiri karena saya sudah berusaha semaksimal mungkin, baik sebagai keluarga," kata Setya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, 8 Maret 2018.
Pada sidang sebelumnya, Setya mengatakan akan mengganti uang yang diterimanya dalam proyek itu, jika sang keponakan, Irvanto Hendra Pambudi, mengakui ada dana US$ 3,5 juta yang mengalir kepadanya.
Baca: Setya Novanto Mengaku Tak Tahu Bimanesh Palsukan Data Medis
Pernyataan itu ia ucapkan di akhir sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada Senin, 5 Maret 2018. “Apabila Irvanto mengakui memang pernah ada aliran dana itu, saya sudah siap untuk mengganti. Apalagi itu sudah diputuskan pihak yang mulia,” ujar Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Irvanto kemudian dengan sangat yakin menyatakan tidak pernah memberikan uang terkait dengan proyek e-KTP kepada pamannya tersebut. “Di sini, saya dapat terangkan, saya sungguh-sungguh tidak pernah memberikan uang kepada Om Nov dalam bentuk apa pun,” tuturnya.
Setya Novanto sampai dua kali menanyakan hal yang sama kepada Irvanto. Namun jawaban keponakannya itu tetap sama. “Saya bersumpah, saya tidak pernah memberikan apa pun ke Pak Nov,” kata Irvanto.
Irvanto disebut menerima uang U$ 3,5 juta dari PT Biomorf Mauritius melalui perusahaan penukaran uang (money changer) ke rekening di Singapura. Manager PT Inti Valuta, Riswan alias Iwan Barala sebagai pengelola perusahaan money changer membenarkan adanya aliran dana tersebut.
"Kemungkinan saya kasih ke Irvanto antara U$ 3,5-an. Sudah dipotong fee," kata Riswan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.