TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, mengatakan akan mengganti uang yang diterimanya dalam proyek itu jika sang keponakan, Irvanto Hendra Pambudi, mengakui ada dana US$ 3,5 juta yang mengalir kepadanya.
Pernyataan itu ia ucapkan di akhir sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin, 5 Maret 2018.
Baca juga: Sidang E-KTP Setya Novanto Masih Memeriksa Saksi dari JPU
“Apabila Irvanto mengakui memang pernah ada aliran dana itu, saya sudah siap untuk mengganti. Apalagi itu sudah diputuskan pihak yang mulia,” ujar Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Irvanto kemudian dengan sangat yakin menyatakan tidak pernah memberikan uang terkait dengan proyek e-KTP kepada pamannya tersebut. “Di sini, saya dapat terangkan, saya sungguh-sungguh tidak pernah memberikan uang kepada Om Nov dalam bentuk apa pun,” tuturnya.
Setya Novanto sampai dua kali menanyakan hal yang sama kepada Irvanto. Namun jawaban keponakannya itu tetap sama. “Saya bersumpah, saya tidak pernah memberikan apa pun ke Pak Nov,” kata Irvanto.
Baca juga: Setya Novanto Serius Ajukan JC, KPK: Tunggu Saja Dulu
Irvanto, yang juga merupakan tersangka kasus e-KTP, disebut menerima uang U$ 3,5 juta dari PT Biomorf Mauritius melalui perusahaan penukaran uang (money changer). Manager PT Inti Valuta Riswan alias Iwan Barala sebagai pengelola perusahaan money changer membenarkan adanya aliran dana tersebut.
"Kemungkinan saya kasih ke Irvanto sebanyak U$ 3,5 jutaan. Sudah dipotong fee," ujar Riswan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.