TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, disebut menerima uang US$ 3,5 juta dari PT Biomorf Mauritius melalui perusahaan penukaran uang dari Singapura.
Manajer PT Inti Valuta, Riswan alias Iwan Barala, sebagai pengelola perusahaan money changer yang menyalurkan uang, membenarkan adanya aliran dana tersebut.
"Kemungkinan saya kasih ke Irvanto antara US$ 3,5-an. Sudah dipotong fee," kata Riswan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.
Riswan mengatakan, awalnya Irvanto menghubungi dia dan berniat untuk melakukan barter dolar. Sayangnya perusahaan money changer Iwan tidak punya izin transfer valuta asing ke luar negeri.
Baca juga: Begini Peran Keponakan Setya Novanto dalam Kasus Korupsi E-KTP
Sebab itu, Riswan menghubungi Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Juli Hira. Juli punya koneksi money changer di Singapura. Kemudian Riswan memberikan nomor rekening yang diberikan Irvanto kepada Juli.
Setelah uang dikirim, anak buah Juli, yakni Nunuy, menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat secara transfer kepada Riswan.
Ada empat tahap pemberian uang. Tahap pertama sebesar US$ 1 juta pada 20 Januari 2012, tahap kedua US$ 1 juta pada 26 Januari 2012, tahap ketiga US$ 1 juta pada 31 Januari 2012, dan tahap keempat US$ 550 ribu pada 6 Februari 2012.
Sebelumnya, Riswan menyebutkan bahwa aliran dana tersebut adalah US$ 2,6 juta dari Biomorf. Namun Riswan mengatakan ada kesalahan pencatatan, total transaksi antara Riswan dan perusahaan Juli Hira seharusnya US$ 3,5 juta.
"Jadi mungkin waktu itu saya punya orang di kantor salah masuk, seharusnya bon jual. Jadinya di bon beli," kata dia.
Riswan mengatakan ada tiga bon yang seharusnya tercatat sebagai bon jual tapi tercatat sebagai bon beli. Tiga bon beli tersebut, yakni uang US$ 250 ribu, US$ 450 ribu, dan US$ 300 ribu. "Itu seharusnya bon jual," kata dia.
Namun dalam sidang yang sama, Irvanto membantah hal tersebut. "Saya tidak pernah ada transaksi sejumlah itu. Saya bahkan tidak punya dolar di luar negeri," kata Irvanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.
Baca juga: KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP
Ketua majelis hakim Yanto mengatakan uang tersebut berasal dari Mauritius. Kemudian Irvanto balik bertanya, "Mauritius, di mana itu yang mulia?"
"Lho kok tanya saya. Ini perkataan saudara lho. Sudah kesumpah semua ini. Berarti ada yang bohong ini," kata dia.
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo merupakan Direktur Murakabi Sejahtera. Bersama Made Oka Masagung, Irvanto disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana fee untuk Setya Novanto dari proyek e-KTP. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
Setya Novanto sendiri disebut-sebut menerima total fee US$ 7,3 juta dari proyek e-KTP yang bernilai Rp 5,84 triliun tersebut.