Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keponakan Setya Novanto Disebut Terima US$ 3,5 Juta dari Biomorf

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebelum menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 27 Oktober 2017. Ia diperiksa sebagai saksi untuk untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebelum menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, 27 Oktober 2017. Ia diperiksa sebagai saksi untuk untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, disebut menerima uang US$ 3,5 juta dari PT Biomorf Mauritius melalui perusahaan penukaran uang dari Singapura.

Manajer PT Inti Valuta, Riswan alias Iwan Barala, sebagai pengelola perusahaan money changer yang menyalurkan uang, membenarkan adanya aliran dana tersebut.

"Kemungkinan saya kasih ke Irvanto antara US$ 3,5-an. Sudah dipotong fee," kata Riswan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Riswan mengatakan, awalnya Irvanto menghubungi dia dan berniat untuk melakukan barter dolar. Sayangnya perusahaan money changer Iwan tidak punya izin transfer valuta asing ke luar negeri.

Baca juga: Begini Peran Keponakan Setya Novanto dalam Kasus Korupsi E-KTP

Sebab itu, Riswan menghubungi Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi Juli Hira. Juli punya koneksi money changer di Singapura. Kemudian Riswan memberikan nomor rekening yang diberikan Irvanto kepada Juli.

Setelah uang dikirim, anak buah Juli, yakni Nunuy, menyerahkan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat secara transfer kepada Riswan.

Ada empat tahap pemberian uang. Tahap pertama sebesar US$ 1 juta pada 20 Januari 2012, tahap kedua US$ 1 juta pada 26 Januari 2012, tahap ketiga US$ 1 juta pada 31 Januari 2012, dan tahap keempat US$ 550 ribu pada 6 Februari 2012.

Sebelumnya, Riswan menyebutkan bahwa aliran dana tersebut adalah US$ 2,6 juta dari Biomorf. Namun Riswan mengatakan ada kesalahan pencatatan, total transaksi antara Riswan dan perusahaan Juli Hira seharusnya US$ 3,5 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi mungkin waktu itu saya punya orang di kantor salah masuk, seharusnya bon jual. Jadinya di bon beli," kata dia.

Riswan mengatakan ada tiga bon yang seharusnya tercatat sebagai bon jual tapi tercatat sebagai bon beli. Tiga bon beli tersebut, yakni uang US$ 250 ribu, US$ 450 ribu, dan US$ 300 ribu. "Itu seharusnya bon jual," kata dia.

Namun dalam sidang yang sama, Irvanto membantah hal tersebut. "Saya tidak pernah ada transaksi sejumlah itu. Saya bahkan tidak punya dolar di luar negeri," kata Irvanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Baca juga: KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Ketua majelis hakim Yanto mengatakan uang tersebut berasal dari Mauritius. Kemudian Irvanto balik bertanya, "Mauritius, di mana itu yang mulia?"

"Lho kok tanya saya. Ini perkataan saudara lho. Sudah kesumpah semua ini. Berarti ada yang bohong ini," kata dia.

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo merupakan Direktur Murakabi Sejahtera. Bersama Made Oka Masagung, Irvanto disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana fee untuk Setya Novanto dari proyek e-KTP. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK.

Setya Novanto sendiri disebut-sebut menerima total fee US$ 7,3 juta dari proyek e-KTP yang bernilai Rp 5,84 triliun tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

9 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

9 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

9 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

10 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

11 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

11 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

11 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

11 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

43 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.