TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto mengaku baru mengetahui bahwa keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, tersangka lain dalam kasus ini, mengikuti lelang proyek KTP elektronik. "Tidak tahu. Terakhir ini saja, setelah ada masalah saya baru tahu," kata Setya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018
Menurut Setya, Irvanto yang merupakan tersangka perantara penerima uang korupsi e-KTP untuk pamannya, tidak mengurusi bisnis miliknya. Begitu juga sebaliknya, dia tidak mengurusi bisnis keponakannya. "Oh, enggak ada urusannya dengan saya.”
Baca:
Setya Novanto Serius Ajukan JC, KPK: Tunggu Saja Dulu
Setya Novanto Akan Ungkap Aktor Besar di...
Ia juga membantah keponakannya menjadi perantara uang proyek e-KTP untuknya, seperti sangkaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya tidak pernah ikut campur urusan bisnis keponakan saya."
KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP), menjadi tersangka korupsi proyek e-KTP bersama bos OEM Investment, Made Oka Masagung (MOM), yang juga teman dekat Setya. "KPK telah menemukan bukti permulaan baru yang cukup untuk menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Saudara IHP dan Saudara MOM," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca juga:
Akui Rekaman Jaksa, Pengacara: Setya Novanto Serius Ajukan JC
Terkait Kasus Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo...
Irvan dan Oka bersama-sama dengan Setya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, anggota konsorsium PNRI, dan Andi Agustinus disangka mengetahui pembahasan pemenangan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Mereka bersama mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang divonis menyalahgunakan wewenang melakukan korupsi sehingga terjadi kerugian negara Rp 2,3 triliun.