TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usulan agar Jusuf Kalla dicalonkan kembali menjadi wakil presiden mendampingi Jokowi masih menjadi perdebatan. Terutama terkait dengan konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode saja.
Menurut Tjahjo Kumolo, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan masih multitafsir.
“Masih debat kusir ya, pengertian dua periode itu maksudnya berturut-turut atau tidak,” ujar Tjahjo di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Baca juga: Jusuf Kalla: Calon Wapres Jokowi Harus Siap Jadi Presiden
Tjahjo menyerahkan perihal ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu. Tjahjo pun mengatakan lembaga tersebut akan memberikan pernyataan resmi.
“Saya kira mungkin nanti secara resmi yang menyampaikan KPU,” tutur Tjahjo.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat nonaktif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani, mengatakan partainya mengkaji kemungkinan Jusuf Kalla menjadi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo di pemilihan presiden 2019. Ia mengatakan pihaknya masih mengkaji peraturan tersebut dengan melihat Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Jusuf Kalla masuk bursa calon wakil presiden untuk Joko Widodo dalam pilpres 2019. Namun kemungkinan tersebut terbentur dengan Pasal 7 UUD 1945. Soalnya, ia pernah menjadi wakil presiden pada periode 2004-2009.
Baca juga: Jusuf Kalla Prediksi Komposisi Pilpres 2019 Nasionalis-Agamis
Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan kemungkinan Jusuf Kalla diusung kembali menjadi calon wakil presiden untuk Jokowi tergantung kondisi politik pada 2019. Menurut dia, kondisi pada 2014 berbeda lantaran faktor pengalaman yang dimiliki Kalla sebagai presiden.
Basarah pun menilai munculnya nama Jusuf Kalla dalam bursa calon wakil presiden untuk Jokowi sama dengan munculnya sejumlah nama lain, seperti Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PPP Romahurmuziy, dan Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto.