TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto menjalani sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Pada Senin, 19 Februari 2018, hakim ketua Yanto menyatakan agenda sidang untuk hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan Tempo, menjelang sidang, tampak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Setya Novanto Bantah Keterangan Nazaruddin Soal Aliran Dana E-KTP
Tempo sempat mencegat Andi dan menanyakan apakah dia hadir sebagai saksi dalam sidang Setya. Namun, Andi tak menjawab. Dia langsung berjalan dari lobi menuju ruang tunggu pengadilan.
Sebelumnya, ketua majelis hakim Yanto meminta jaksa menghadirkan empat saksi untuk terdakwa Setya. Empat saksi itu adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Miryam S. Haryani; Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos; dan Irvanto, keponakan Setya.
Setya mengaku tak khawatir bila jaksa benar-benar menghadirkan mereka. Mantan Ketua DPR itu justru berharap keempatnya segera didatangkan ke ruang sidang. "Justru saya mengharapkan makin cepat makin baik mereka dihadirkan," ucap Setya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca: MK: Uji Materi Setya Novanto Soal Pencekalan KPK Tak Relevan
Andi dan Sugiharto telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. Sementara Anang berstatus sebagai tersangka. Pemeriksaannya di gedung KPK masih berlanjut dan perkaranya belum dilimpahkan ke penuntutan.
Setya Novanto didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu.