TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang pembacaan putusan dismissal dalam perkara sengketa Pileg 2024 pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024. Majelis hakim memaparkan perkara-perkara mana saja yang tidak berlanjut ke proses pembuktian. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan ikhtiar Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen tidak dapat tercapai.
“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.
Partai berlambang Ka’bah ini nyaris lolos ke Senayan dengan memperoleh 5.878.777 suara. Angka ini setara dengan 3,87 persen suara sah nasional. Sehingga, PPP hanya kurang 0,13 persen suara untuk mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Hasyim tidak dapat mengingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, tetapi dia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.
“Yang paling menonjol di Jawa Barat, ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” kata dia.
PPP telah mengajukan perkara PHPU Pileg 2024 untuk daerah pemilihan Jawa Barat II, VII, IX, dan XI. Dalam perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu, PPP mendalilkan ada pengurangan suara mereka dan pertambahan suara Partai Garuda.
Dalam perkara ini, majelis hakim MK telah memutuskan tidak dapat diterima. "Oleh Mahkamah dinyatakan tidak memenuhi (syarat formil) seingat saya tadi, ya tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian," ujar Hasyim.
Mahkamah juga tidak menerima perkara sengketa pemilu DPR yang diajukan oleh PPP di wilayah lainnya, di antaranya Jawa Tengah, Banten, Papua Tengah, Sumatera Barat, Lampung, dan sebagainya.
Menurut Hasyim, hal itu menunjukkan beberapa perkara PPP untuk sengketa pemilu DPR RI tidak dapat dilanjutkan. Namun dia tak memerinci berapa banyak perkara PPP yang tidak dapat dilanjutkan sampai pemeriksaan pembuktian.