TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum legislatif (PHPU Pileg) atau sengketa Pileg yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan atau PPP sebagian besar ditolak Mahkamah Konstitusi atau MK pada sidang pembacaan putusan dismissal, Selasa kemarin, 21 Mei 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, ikhtiar PPP mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen tidak dapat tercapai.
“Karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.
Diketahui sebelumnya, PPP nyaris lolos ke Senayan dengan memperoleh 5.878.777 suara. Angka ini setara dengan 3,87 persen suara sah nasional. Sehingga, PPP hanya kurang 0,13 persen suara untuk mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Namun, Hasyim tidak dapat mengingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, tetapi dia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.
“Yang paling menonjol di Jawa Barat, ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” kata dia.
Respons PPP
Meski begitu, PPP masih menunggu putusan-putusan Hakim MK berikutnya. Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP Achmad Baidowi berharap, majelis hakim MK dapat mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya.
"Ya kami menunggu putusan-putusan berikutnya," kata Achmad Baidowi lewat aplikasi perpesanan pada Tempo, Selasa, 21 Mei.
Pria yang akrab disapa Awiek ini menuturkan, masih ada beberapa gugatan PPP di provinsi-provinsi lain yang belum dibacakan oleh MK di hari pertama. Dia berharap, majelis hakim MK mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya.
"Mudah-mudahan di provinsi yang lainnya ada perhatian dari hakim," ucap Awiek.