TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan akan turut dalam gerakan menentang atas disahkannya Undang-Undang tentang DPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 yang baru saja dilakukan pemerintah dan DPR.
“DPR sedang mengebalkan dirinya melalui UU tersebut, termasuk untuk perbuatan kriminal, semua dipukul rata tidak boleh disentuh hukum jika menyangkut DPR,” ujar Mahfud di Yogyakarta Senin 19 Februari 2018.
Baca juga: Fahri Hamzah: DPR Perlu Pengamanan Lebih Ketat untuk Independensi
Mahfud mengatakan, ada sedikitnya tiga hal berbahaya jika UU tersebut diterapkan. Antara lain pertama soal hak imunitas anggota dewan, kedua tentang pasal pemanggilan paksa oleh DPR dan ketiga peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam ketentuan UU itu khususnya yang mengatur soal hak imunitas anggota dewan, Mahfud menilai DPR sedang berupaya mengatur jika ada anggotanya yang terjerat masalah hukum baru boleh diperiksa jika sudah ada persetujuan dari presiden. Persetujuan dari presiden ini pun baru bisa turun setelah ada rekomendasi atau persetujuan dari lembaga MKD DPR.
“Maaf, kalau misalnya ada anggota DPR merampok, memperkosa sekretaris di ruang kerja atau jualan narkoba masak nggak boleh ditangkap? Ya ditangkap dong, ini nggak perlu ijin presiden atau MKD,” ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan, MK dulu sudah membuat keputusan bahwa setiap anggota DPR bisa diperiksa dengan ijin presiden tanpa harus lewat MKD. Ketentuan soal ijin MKD yang termuat dalam pasal 200 UU nomor 17 tahun 2014 sudah dibatalkan tanpa perlu rekomendasi MKD.
Baca juga: Lewat Petisi Online, Netizen Tolak UU MD3
“Surat presiden pun dalam ketentuan lama juga tidak dibutuhkan jika perkara yang menjerat DPR menyangkut dua hal, yakni soal pidana korupsi dan tertangkap tangan, ini yang dipukul rata semua sekarang sama DPR,” ujar Mahfud.
Penyamarataan dalam penggunaan hak imunitas oleh DPR ini dinilai Mahfud membuka peluang bagi anggota DPR leluasa melakukan tindak kriminalitas tanpa bisa disentuh penegak hukum.
“Hak imunitas DPR hanya bisa dimiliki DPR yang berbicara dalam forum resmi dalam rangka tugasnya, kalau tindakan kriminal ya ngga ada kekebalan hukum, mana ada seperti itu, di negara maju sekalipun nggak ada aturan seperti itu, ” ujarnya.