TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga dan perwakilan masyarakat menyatakan tidak akan menggugat Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, mereka tak percaya dengan kredibilitas Ketua MK Arief Hidayat.
Mantan Ketua MK Mahfud Md. angkat bicara soal sikap masyarakat tersebut. Menurut dia, tak masalah jika masyarakat tidak ingin menggugat UU MD3 karena tak lagi percaya dengan kredibilitas MK. "Tapi ini teguran moral ke MK," kata Mahfud di Vihara Dharma Bhakti, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2018.
Baca: Pusako Enggan Gugat UU MD3 ke MK, Ini Alasannya
Namun, kata Mahfud, MK secara yuridis tidak terikat dengan teguran moral. "Itu urusan nurani masing-masing," kata dia.
Meski demikian, Mahfud meminta Arief Hidayat mendengarkan bisikan nurani yang diembuskan masyarakat. Soal yang bersangkutan mau mundur atau tidak, Mahfud tak ingin mendesak Arief. "Mau mundur atau tidak terserah saja," ujarnya.
Salah satu perwakilan masyarakat yang enggan menggugat UU MD3 ke MK adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga tersebut mengaku tak percaya dengan kredibilitas Arief Hidayat.
Simak: Ketua MK Sebut Rekayasa di Balik Maklumat 54 Profesor
Sebab, Arief telah dua kali dinyatakan melanggar etika tapi masih menduduki jabatannya. Selain terlibat masalah etik, Arief diisukan melakukan lobi dengan anggota DPR terkait dengan pengesahan UU MD3.
Pertimbangan lainnya, MK dinilai tak obyektif dalam memutuskan gugatan terhadap UU MD3 terkait dengan wewenang DPR menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai obyek angket.
Lihat: Sensitivitas Etik Hakim MK Dianggap Rendah
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas pun menyatakan hal yang sama. Direktur Pusako Feri Amsari menuturkan ada hakim konstitusi yang diduga bertemu dengan beberapa anggota DPR dalam rangka transaksi masa jabatan dengan beberapa perkara.
Feri menduga revisi UU MD3 ini bagian dari transaksi tersebut. "Sehingga MK tidak akan pernah bisa fair dalam menyidangkan perkara. Kami boikot beracara ke MK sampai hakim yang melakukan transaksi tidak lagi di MK," ujar lulusan William and Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat, ini.
VINDRY FLORENTIN | ANDRI EL FARUQI