TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 terus mendapat tentangan. Selain penolakan yang akan disampaikan lewat Mahkamah Konstitusi, netizen ramai-ramai melakukan penolakan lewat petisi daring atau online di https://www.change.org/p/tolak-revisi-uu-md3-dpr-ri-tidak-boleh-mempidanakan-kritik.
Campaign Manager Change.org Indonesia Dhenok Pratiwi mengatakan dalam sehari 115 netizen mendukung petisi menolak UU MD3 yang disahkan pada 12 Februari 2018 lalu. Hingga berita ini diturunkan sebanyak 129.611 netizen menandatangani petisi tersebut.
Baca juga: Kata Bambang Soesatyo Soal Penentangan UU MD3
“Ramainya suara penolakan warganet terhadap UU MD3 ini juga menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan yang dibuat DPR yang mereka anggap antikritik,” ujar Dhenok dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Februari 2018.
Petisi ini juga memuat delapan nama partai yang mendukung revisi UU MD3, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Petisi ini digagas oleh berbagai elemen masyarakat yang tidak menyetujui UU anti kritik tersebut disahkan oleh parlemen. Koalisi organisasi masyarakat sipil yang mendukung petisi ini antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan FITRA.
Baca juga: UU MD3 Disahkan, MKD Buat Parameter Frasa Merendahkan Anggota DPR
Kemarin, dalam pidato penutupan rapat paripurna, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Bambang Soesatyo mengatakan Dewan tidak anti terhadap kritik. Menurutnya, atas pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 tidak menutup lembaganya untuk dikritik. “Kami butuh kritik,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini salah paham mengenai hak imunitas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia menuturkan masyarakat tidak perlu khawatir karena undang-undang tersebut tidak membuat anggota Dewan menjadi kebal hukum.