TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR dari fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik mempersoalkan pernyataan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah soal pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Erma, Febri selalu meminta KPK dilibatkan dalam pengaturan tindak pidana korupsi dalam RKUHP.
"Oh, come on! Setiap kali pembahasan KUHP, tim pemerintah mengundang teman-teman (KPK). Jadi malah dibuat seolah-olah Komisi III ini enggak pernah undang KPK dalam pembahasannya," kata Erma dalam rapat dengar pendapat Komisi III dan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.
Baca juga: Aliansi Nasional Tetap Minta Pembahasan RKUHP Dihentikan
Pernyataan Febri, kata Erma, kontradiktif. Ia merasa DPR sudah mengundang berbagai pihak yang berkepentingan di setiap rapat pembahasan RKUHP. Ia pun menilai KPK telah menyampaikan informasi ke publik dengan tak sesuai fakta. “Kita ini kan mitra kerja, jangan sampai ada distorsi informasi,” kata Erma.
DPR, kata dia, telah mengundang berbagai pihak seperti KPK, Kepolisian, dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris dalam pembahasan RKUHP. “Semua stakeholder kami undang meskipun kita tahu yang punya hak untuk duduk itu tim Kemenkumham tapi komisi III selalu membuka ruang itu," kata Erma. “Ini kok jadi kesannya DPR zalim banget terhadap KPK.”
Baca Juga:
Sebelumnya, Febri Diansyah sempat melontarkan saran agar pembahasan RKUHP melibatkan KPK dalam pengaturan tindak pidana korupsi. Jika tidak dilibatkan, menurut Febri, RKUHP malah bisa mengancam pemberantasan korupsi. Sebab, kata dia, pembahasan perlu mendengarkan masukan dari instansi terkait. Hingga kini, KPK belum menerima undangan DPR terkait pembahasan RKUHP.
Tak lama pernyataan Febri keluar, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya meminta waktu berkonsultasi dengan DPR untuk memberikan sejumlah masukan dalam pengaturan tindak pidana korupsi dalam RKUHP. Beberapa di antaranya terkait usulan tindak pidana korupsi yang tetap menjadi kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain itu, KPK meminta pengaturan untuk pengusutan korupsi di sektor swasta.
Keinginan itu sedikit mendapatkan angin segar. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan RKUHP masih dalam tahap pembahasan di panitia kerja. Ia juga memberi ruang KPK memberi masukan untuk pembahasan RKUHP. “Masih ada cukup waktu,” kata Bambang, pada 12 Februari 2018.