Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemuda Muhammadiyah Imbau Tak Pilih Parpol yang Setuju UU MD3

image-gnews
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas (kiri) memberi dokumen pengesahan kepada menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat paripurna pembahasan revisi Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Senayan, Jakarta, 12 Februari 2018. Panitia kerja (Panja) Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritik pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Beleid tersebut dianggap membawa Indonesia kembali ke era kegelapan demokrasi.

Dengan disahkannya UU MD3 itu, Dahnil menganggap para anggota DPR saat ini haus kekuasaan. "Bahkan mau mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum, dan antikritik," tutur Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 13 Februari 2018.

Baca juga: NasDem dan PPP Menuding Pembahasan Revisi UU MD3 Tak Transparan

Kemarin, DPR mengesahkan revisi UU MD3 meski banyak memuat pasal kontroversial. Undang-undang yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, kemarin sore, itu dinilai telah menerabas konstitusi dan ketatanegaraan.

Menurut Dahnil, DPR dan partai politik kehilangan otoritas moral untuk bicara soal demokrasi dan hak sipil untuk berpendapat. "Karena mereka secara berjemaah membunuh demokrasi yang dibangun sejak reformasi lalu," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dahnil mengkritik tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

Wakil Ketua Badan Legislatif DPR Firman Soebagyo berdalih pasal-pasal baru itu diperlukan untuk menjalankan tugas pengawasan. "Itu semua hak anggota DPR," ucapnya. 

Dahnil mengimbau para kader Muhammadiyah tidak memilih partai-partai yang menyetujui UU MD3. "Saya akan memerintahkan semua kader Pemuda Muhammadiyah tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi," katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

4 hari lalu

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks gedung DPR, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Pimpinan DPR Bilang Tampung Usulan soal 8 UU Politik Direvisi dengan Metode Omnibus Law

Anggota Komisi II DPR mengusulkan delapan UU politik agar dipertimbangkan untuk direvisi dengan metode omnibus law.


Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

11 hari lalu

Rapat Baleg bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/Melalusa Susthira K
Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Beri Waktu 10 Hari untuk AKD dan Fraksi Usulkan RUU

Baleg DPR menyatakan RUU PPRT dan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas 2024-2029.


Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

11 hari lalu

Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah (kanan) dan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira, memberikan keterangan kepada awak media terkait persiapan HUT ke-44 PDI Perjuangan, di Gedung DPP PDIP, Jakarta, 9 Januari 2017. Peringatan ulang tahun PDIP tersebut dilaksanakan pada Selasa (10/11) dengan mengangkat Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta mengajak seluruh elemen bangsa menjaga Pancasila UUD 1945, Kebhinekaan dan Keutuhan NKRI. TEMPO/Imam Sukamto
Fraksi PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg DPR Tahun Ini

Politikus PDIP itu menyatakan, revisi UU MD3 adalah isu sebelum pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.


Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

11 hari lalu

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Teras Narang (kanan) bersama ketua DPP PDIP Andreas Pereira, memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung DPP PDI Perjuangan, Jakarta, 10 Desember 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Andreas Pereira PDIP Sebut Revisi UU MD3 Belum Masuk Agenda Kerja Baleg Tahun Ini

Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut revisi UU MD3 belum masuk dalam agenda kerja Baleg DPR.


Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Pastikan Revisi UU MD3 dan RUU PPRT Masuk Prioritas

12 hari lalu

Koalisi masyarakat sipil membentangkan poster saat memasuki hari kelima berdemo dengan tuntutan mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang sudah 20 tahun menggantung di DPR di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa 17 September 2024. Aksi ini masih terus dijalankan setiap hari hingga 20 September 2024. Pendemo menilai September adalah waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU PPRT sebelum pelantikan anggota DPR RI periode berikutnya. TEMPO/Subekti.
Susun Prolegnas 2024-2029, Baleg DPR Pastikan Revisi UU MD3 dan RUU PPRT Masuk Prioritas

Baleg DPR memastikan RUU PPRT masuk dalam daftar prolegnas prioritas. Selain itu ada juga revisi UU MD3.


Jadi Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029 dari PDIP, Ini Respons Puan Maharani

35 hari lalu

Ketua DPP Bidang Politik PDI Perjuangan, Puan Maharani, menjawab soal pembatalan status keterpilihan dua caleg PDIP, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Jadi Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029 dari PDIP, Ini Respons Puan Maharani

PDIP menyatakan keputusan Puan Maharani jadi calon tunggal Ketua DPR periode 2024-2029 dari PDIP sudah final.


PDIP Putuskan Puan Maharani sebagai Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029

36 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Plt. Gubernur Lemhannas Letjen TNI Eko Margiyono (kanan) berfoto bersama calon anggota dewan terpilih saat menghadiri pembukaan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Periode 2024-2029 di Jakarta, Sabtu 21 September 2024. Sebanyak 580 calon anggota DPR terpilih dan 152 calon anggota DPD terpilih mengikuti pemantapan nilai kebangsaan yang diselenggarakan KPU bersama Lemhannas menjelang pelantikan pada 1 Oktober 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PDIP Putuskan Puan Maharani sebagai Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029

Said Abdullah menyebut, PDIP akan mengusulkan nama Puan Maharani menjadi kandidat tunggal untuk calon Ketua DPR periode 2024-2029.


PDIP Pastikan Puan Maharani Calon Ketua DPR RI

36 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
PDIP Pastikan Puan Maharani Calon Ketua DPR RI

PDIP calonkan Puan Maharani untuk Ketua DPR periode 2024-2029. Puan merupakan calon tunggal dari partai pemenang pemilu itu.


Politikus PDIP Percaya DPR dan Jokowi Tak akan Ubah UU MD3 Jelang Akhir Masa Jabatan

3 Agustus 2024

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (kiri) bersama Istrinya Mufidah Jusuf Kalla (kedua kiri), Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani (tengah), Wakil Ketua Umum DPP Dewan Masjid Indonesia (DMI) Komjen Pol (Purn) Syafruddin (kedua kiri) dan Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah (kanan) berfoto bersama usai melakukan pertemuan di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya VI, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Oktober 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Percaya DPR dan Jokowi Tak akan Ubah UU MD3 Jelang Akhir Masa Jabatan

"Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing masing lembaga negara," kata politikus PDIP Said Abdullah.


Namanya Disebut Dasco Sebagai Pengusul Revisi UU MD3, Ini Kata Said Abdullah PDIP

3 Agustus 2024

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menghadiri  acara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Award di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023. Tika Ayu/Tempo.co
Namanya Disebut Dasco Sebagai Pengusul Revisi UU MD3, Ini Kata Said Abdullah PDIP

Said membenarkan pernyataan Dasco soal UU MD3. Ini alasannya.