TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi undang-undang. Menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, pengesahan RUU ini diwarnai aksi walk out dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan NasDem.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, yang memimpin rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018. Ratusan anggota DPR pun menyerukan, "Setuju."
Baca juga: Bambang Soesatyo Ketua DPR, Golkar Ingin Beresi Revisi UU MD3
Sebelum itu, Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati menyatakan partainya meminta pengesahan RUU MD3 ditunda. Alasannya, Fraksi PPP menemukan persoalan mendasar secara konstitusional dalam perubahan UU MD3. "Dalam proses pengambilan keputusan, Faksi PPP menyatakan walk out," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate menyatakan pihaknya menolak melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU MD3. Ia meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan. "Kami mohon tidak disahkan hari ini," ucapnya. Partai NasDem pun walk out.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas berharap pengesahan memperkuat fungsi dan tugas MPR, DPR, dan DPD. Ia menyebutkan beberapa persoalan yang direvisi dalam RUU MD3 itu berupa penambahan kursi MPR, DPR, DPD, dan wakil pemimpin Mahkamah Kehormatan Dewan.
Beberapa isu krusial lain terkait dengan penambahan rumusan bab pemanggilan paksa yang melibatkan kepolisian, penggunaan hak angket, interpelasi, dan hak menyatakan pendapat. "Juga menghidupkan kembali badan akuntabilitas keuangan negara," tutur Supratman.
Baca juga: DPR dan Menkumham Gelar Rapat Bahas UU MD3
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah menerima pengesahan RUU MD3. Menurut dia, pengesahan ini meningkatkan kerja legislatif dan eksekutif dengan prinsip check and balances.
Nantinya, kata dia, penyusunan jumlah pimpinan MPR dan DPR juga mencerminkan keterwakilan pemenang pemilu. "Perlu penataan struktur organisasi agar mencerminkan asas proporsionalitas," katanya.