TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin menyatakan sebaiknya penasehat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya berfokus pada persidangan kliennya. Misalnya, mempertanyakan nama-nama yang tercantum dalam dakwaan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tapi tak disebut dalam surat dakwaan Setya Novanto.
"Saya pikir lebih baik fokus kenapa nama-nama itu hilang," kata Didi di diskusi Polemik Trijaya, Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Februari 2018. Hal ini dianggapnya perlu dilakukan untuk menekan KPK agar bisa mengungkapkan kasus ini secara lebih dalam dan terang. “Supaya tuntas penanganan kasus e-KTP.”
Baca:
Hadapi Jihad SBY, Puluhan Pengacara Dampingi Firman Wijaya ...
Kata SBY, Percakapan Mirwan Amir dan Firman ...
Didi mempertanyakan alasan Firman yang tak fokus pada pembelaan hukum Setya. Menurut dia mengusut nama-nama hilang dalam dakwaan Setya lebih menarik ketimbang meramaikan isu lain, seperti membawa nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke persidangan. Ia heran tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba Firman memunculkan isu SBY. “Patut diduga ada agenda politik di belakang ini."
Konflik antara SBY dan Firman muncul seusai Mirwan Amir bersaksi di persidangan Setya pada 25 Januari 2018. Mirwan mengaku pernah menyarankan SBY menghentikan proyek e-KTP karena bermasalah. Namun, SBY menanggapinya dengan menyatakan bahwa proyek itu harus berjalan.
Baca juga:
Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat, Firman ...
Antasari Azhar akan Jadi Penasihat Tim Advokasi Firman Wijaya ...
Tak terima namanya disebut, SBY melaporkan Firman Wijaya ke Badan Reserese Kriminal Markas Besar Polri atas atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada 6 Februari 2018. SBY merasa difitnah setelah namanya muncul dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Selain itu Ketua Umum Partai Demokrat itu merasa difitnah atas pernyataan Firman bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Partai Pemenang Pemilu 2009-2014.
Firman mengatakan laporan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY atas dirinya ke Mabes Polri mengganggu jalannya proses peradilan untuk mencari kebenaran."Tentu mengganggu konsentrasi kita dalam mencari kebenaran," kata Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.