TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan pengacara dengan koordinator Boyamin Saiman akan mendampingi Firman Wijaya yang dilaporkan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sedikitnya 28 advokat siap membela," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu, 7 Februari 2018.
Baca juga: Pengacara Sebut Buku Hitam Setya Novanto Mirip Kamus Hukum
Ia menegaskan penunjukan ini ia terima semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi UU Advokat. Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya.
Untuk memperkuat tim, saya telah menyiapkan advokat, mitra dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta yang terdiri Arif Sahudi, Kurniawan Adi Nugroho dan Sigit Sudibyanto.
Harjadi Jahja, Dwi Nurdiansyah, Utomo Kurniawan, Rizky Dwi Cahyoputra, Rudy Marjono, Giorgius Limart Siahaan, Totok Yulianto, dan Budiyono.
Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain yang peduli dengan Firman Wijaya. Termasuk advokat dari Kantor Firman Wijaya secara inhouse pasti membelanya.
Baca juga: SBY: Hari Ini Kami Diuji Masa Lalu, dengan Fitnah-fitnah
Prinsip kami menghormati proses hukum dan apresiasi semua pihak yang menggunakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa secara beradab.
"Yang jelas kami akan menggunakan semua opsi yg diberikan jalur hukum dalam memberikan advokasi kepada Firman Wijaya," katanya.
Sebelumnya SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. SBY menyebut ini adalah perang dia melawan fitnah saat disebut-sebut mengetahui skandal e-KTP. "Saya akan lakukan jihad untuk keadilan," ujar SBY, Selasa 6 Februari lalu. Adapun nama SBY sebelumnya disebut Mirwan Amir dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.