Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Lakukan Pemufakatan Jahat, Firman Wijaya: Lobi Itu di DPR

image-gnews
Kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya
Kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Firman Wijaya membantah adanya pemufakatan jahat ihwal disebutnya nama mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang Setya Novanto. Firman mengklaim tak ada lobi atau permintaan terhadap penjelasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 Mirwan Amir saat bersaksi untuk Setya.

"Ini peradilan, terbuka semuanya. Lobi apa, lobi itu di DPR," kata Firman sambil tertawa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.

Baca: Hadapi Jihad SBY, Puluhan Pengacara Dampingi Firman Wijaya

Menurut Firman, yang dilakukannya adalah mengadili kasus hukum. Karena itu, sidang Setya yang merupakan kliennya tak berkaitan dengan partai politik.

"Masa menuduh peradilan ini peradilan rekayasa, pemufakatan jahat. Ini peradilan tindak pidana korupsi. Kita jangan distorsi proses peradilan," Firman menjelaskan.

Pada Selasa, 6 Februari 2018, politikus Partai Demokrat Andi Arief mencuit bahwa Firman diduga melakukan pemufakatan jahat sehubungan disebutnya nama SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Andi mengungkapkannya melalui akun Twitter @andiarief_ dengan mencantumkan nama beberapa politikus. Dalam akun itu tertulis:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

'Pagi ini dikejutkan dengan beredarnya surat Mirwan Amir bahwa persidangan 25 Januari 2018 lalu yang menyebut nama SBY adalah hasil permufakatan jahat Firman Wijaya, Saan Mustofa, Anas Urbaningrum, dan Setnov. Kami masih klarifikasi kebenarannya.'

Baca: Soal Laporan SBY, Firman Wijaya: Ini Bukan Soal Perang

Konflik antara SBY dan Firman mencuat seusai Mirwan Amir bersaksi di persidangan Setya pada 25 Januari 2018. Mirwan mengaku pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek e-KTP karena bermasalah. Namun, SBY merespons bahwa proyek itu harus berjalan.

Tak terima namanya disebut, SBY melaporkan Firman Wijaya ke Badan Reserese Kriminal Markas Besar Polri atas atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada 6 Februari 2018. Laporannya tertuang dalam surat Nomor LP/187/II/2018.

SBY merasa difitnah setelah namanya muncul dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Selain itu SBY merasa difitnah atas pernyataan Firman bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Partai Pemenang Pemilu 2009-2014.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

5 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

16 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

21 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

21 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


Pesan SBY kepada Jakarta LavAni Allo Bank: Cetak Hattrick Gelar Juara di Proliga 2024

2 hari lalu

Rekrutan anyar Jakarta LavAni, pemain outside hitter Mohammad Reza Beik saat mendapatkan sambutan dari pemilik klub Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/04/2024). (ANTARA/Instagram/Jakarta LavANi).
Pesan SBY kepada Jakarta LavAni Allo Bank: Cetak Hattrick Gelar Juara di Proliga 2024

Pembina Jakarta LavAni Allo Bank Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan para pemain agar menganggap semua laga Proliga 2024 layaknya final.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Fakta Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Digagas SBY dan Batal Libatkan Jepang

4 hari lalu

 Kereta Cepat Jakarta Surabaya Buatan Anak Bangsa. (Tangkapan Layar Youtube LPDP RI)
Fakta Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Digagas SBY dan Batal Libatkan Jepang

Gagasan kereta cepat Jakarta-Surabaya muncul pada 2008, awalnya Indonesia menggandeng Jepang