TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Firman Wijaya membantah adanya pemufakatan jahat ihwal disebutnya nama mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang Setya Novanto. Firman mengklaim tak ada lobi atau permintaan terhadap penjelasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 Mirwan Amir saat bersaksi untuk Setya.
"Ini peradilan, terbuka semuanya. Lobi apa, lobi itu di DPR," kata Firman sambil tertawa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca: Hadapi Jihad SBY, Puluhan Pengacara Dampingi Firman Wijaya
Menurut Firman, yang dilakukannya adalah mengadili kasus hukum. Karena itu, sidang Setya yang merupakan kliennya tak berkaitan dengan partai politik.
"Masa menuduh peradilan ini peradilan rekayasa, pemufakatan jahat. Ini peradilan tindak pidana korupsi. Kita jangan distorsi proses peradilan," Firman menjelaskan.
Pada Selasa, 6 Februari 2018, politikus Partai Demokrat Andi Arief mencuit bahwa Firman diduga melakukan pemufakatan jahat sehubungan disebutnya nama SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Andi mengungkapkannya melalui akun Twitter @andiarief_ dengan mencantumkan nama beberapa politikus. Dalam akun itu tertulis:
'Pagi ini dikejutkan dengan beredarnya surat Mirwan Amir bahwa persidangan 25 Januari 2018 lalu yang menyebut nama SBY adalah hasil permufakatan jahat Firman Wijaya, Saan Mustofa, Anas Urbaningrum, dan Setnov. Kami masih klarifikasi kebenarannya.'
Baca: Soal Laporan SBY, Firman Wijaya: Ini Bukan Soal Perang
Konflik antara SBY dan Firman mencuat seusai Mirwan Amir bersaksi di persidangan Setya pada 25 Januari 2018. Mirwan mengaku pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek e-KTP karena bermasalah. Namun, SBY merespons bahwa proyek itu harus berjalan.
Tak terima namanya disebut, SBY melaporkan Firman Wijaya ke Badan Reserese Kriminal Markas Besar Polri atas atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada 6 Februari 2018. Laporannya tertuang dalam surat Nomor LP/187/II/2018.
SBY merasa difitnah setelah namanya muncul dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Selain itu SBY merasa difitnah atas pernyataan Firman bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Partai Pemenang Pemilu 2009-2014.