TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik oleh advokat Firman Wijaya di rumahnya, Cikeas.
"Pak SBY sudah diperiksa," ujar Setyo di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa 20 Maret 2018.
Setyo membenarkan bahwa SBY tidak diperiksa di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, namun di rumahnya. Hal ini kata Setyo, dibolehkan untuk siapa pun selaku pelapor.
Baca juga: Soal Laporan SBY, Firman Wijaya: Ini Bukan Soal Perang
Setyo mengatakan kemungkinan SBY sedang ada halangan hingga tidak bisa ke Bareskrim untuk memberikan keterangan. Menurut Setyo, pemeriksaan dilakukan pada awal Maret, sebelum Partai Demokrat menggelar rapat pimpinan nasional di Sentul.
Menurut Setyo, selama pelapor atau saksi bisa memberikan keterangan, maka tidak masalah jika pemeriksaan dilakukan di rumah atau di tempat lain. "Selama dia sehat, dan bisa memberikan keterangan tidak masalah," ujarnya.
Advokat Firman Wijaya dilaporkan SBY setelah nama Ketua Umum Partai Demokrat itu disebut-sebut dalam sidang korupsi e-KTP Setya Novanto. Dalam sidang e-KTP, bekas politikus Partai Demokrat Mirwan Amir yang menjadi saksi, menyebut nama Mantan Presiden SBY setelah dicecar pertanyaan oleh Firman Wijaya.
Baca juga: Hadapi Jihad SBY, Puluhan Pengacara Dampingi Firman Wijaya
Selain itu, nama SBY dan Partai Demokrat disebut oleh Firman Wijaya dalam pernyataan bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Partai Pemenang Pemilu 2009-2014.
Setyo menambahkan, untuk terlapor Firman Wijaya belum dipanggil lantaran menunggu hasil pemeriksaan saksi terlebih dahulu. "Sekarang masih saksi, baru nanti terlapor," ujarnya.