TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menampik dugaan keterlibatannya dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut SBY, penyebutan namanya dalam kasus tersebut penuh dengan rekayasa.
“Tiba-tiba ada percakapan antara pengacara dengan saksi, saudara Firman Wijaya dan saksi, saudara Mirwan Amir yang out of context, tidak nyambung. Menurut saya, penuh dengan nuansa set up, rekayasa,” kata SBY di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Februari 2018.
Baca juga: Dianggap Hina SBY, Pengacara Setya Novanto Dilaporkan ke Polisi
Dugaan keterlibatan SBY mencuat dalam persidangan Setya Novanto. Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menyebut bahwa proyek e-KTP dikuasai pemenang pemilu tahun 2009, yakni Partai Demokrat dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam sidang itu, politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir sebagai saksi juga menyebutkan nama SBY dalam proyek e-KTP.
Mirwan menuturkan, saat itu, SBY yang tengah menjabat sebagai Presiden RI telah mengetahui bahwa proyek pengadaan e-KTP bermasalah. Namun, Ketua Umum Partai Demokrat itu bersikukuh untuk tetap melanjutkan proyek e-KTP.
"Tanggapan SBY ini menuju pilkada bahwa proyek ini harus diteruskan," ujar Mirwan dalam sidang Setya Novanto, Kamis, 25 Januari 2018.
Baca juga: 5 Fakta Sidang Setya Novanto, Dari Nama SBY hingga Hakim Tertawa
SBY juga menyebut adanya rekayasa dalam ucapan Firman Wijaya terkait keterlibatannya dalam korupsi e-KTP. SBY menuturkan, pernyataan Firman di hadapan pers yang menudingnya sebagai aktor di balik kasus mega korupsi itu telah diatur sedemikian rupa.
“Seperti diarahkan secara langsung dan tidak langsung," ucap SBY.
Atas tudingan tersebut, SBY berencana melaporkan Firman ke Badan Reserse Kriminal Polri sore ini. Firman akan dilaporkan atas tuduhan mencemarkan nama baik.