Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Bakamla, Sambil Menangis Nofel Hasan Mengaku Menyesal

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan satelit monitoring di Bakamla Eko Susilo Hadi mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Juni 2017. Mantan Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidiar tiga bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan satelit monitoring di Bakamla Eko Susilo Hadi mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 12 Juni 2017. Mantan Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tersebut dituntut oleh jaksa penuntut umum KPK selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidiar tiga bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan menangis menyesali perbuatannya dalam sidang perkara korupsi pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018. "Saya mengakui telah menerima uang itu dan saya menyesal melakukannya," kata Nofel sambil terisak.

Dalam persidangan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla atau pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu mengatakan lantaran menerima uang haram tersebut ia terpisah dengan keluarganya

Baca:
Eks Pejabat Bakamla Didakwa Terima Suap ... 
Setya Novanto Disebut dalam Sidang Kasus ... 

Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan  proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp220 miliar sejak Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima Sin$104.500 atau sekitar Rp989,6 juta. Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tangis Nofel semakin menjadi ketika majelis hakim bertanya tentang keluarganya dan siapa yang menanggung kehidupan istri dan anaknya setelah ia menjadi tahanan karena korupsi. "Istri saya bekerja serabutan, apa yang dapat saja. Dia berjualan kue," kata Nofel.

Istri dan anak perempuan Nofel yang hadir di ruang sidang pun menangis. Keduanya menutupi wajah dengan jilbab yang dikenakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Saat Setya Novanto Terkejut Namanya Masuk ... 
Legislator Golkar Fayakhun Kenal Staf Bakamla ... 

Perkara Nofel merupakan pengembangan kasus suap di Bakamla. Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016.

Perkara ini menyeret banyak terdakwa. Di antaranya adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Bambang diputus terbukti bersalah. Ia dihukum 4,5 tahun serta dipecat. 

Dakwaan Nofel di antaranya juga menyebut nama politikus Fayakhun, yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam sidang Nofel. Fayakhun diduga menerima imbalan US$927.756 atau sekitar Rp12,8 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk membuka blokir penganggaran drone dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

20 April 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Atas Vonis PT Merial Esa

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menyatakan PT Merial Esa bersalah melakukan tindak pidana suap di proyek Bakamla


KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

3 Januari 2022

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
KPK Sita Rp 100 Miliar dari Kasus Bakamla

Duit disita dari beberapa rekening bank yang diduga berhubungan dengan kasus Bakamla.


KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

31 Desember 2021

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. KPK melakukan pembatasan kerja di kantor untuk sementara waktu setelah 36 pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. ANTARA/Reno Esnir
KPK Rampungkan Berkas Tersangka Korporasi di Kasus Satelit Monitoring Bakamla

KPK menetapkan PT Merial Esa menjadi tersangka kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).


KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

11 Juni 2020

Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol setelah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2020. Kasus korupsi proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.  ANTARA/Adam Bariq
KPK Periksa 2 Tersangka Kasus Korupsi Bakamla

KPK belum menahan Leni dan dan Juli, dua tersangka kasus korupsi yang juga pejabat internal Bakamla RI.


Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

14 Februari 2020

Ilustrasi suap atau operasi tangkap tangan. shutterstock.com
Kasus Suap Satelit Bakamla, KPK Panggil Politikus NasDem

KPK menetapkan empat tersangka untuk kasus suap satelit Bakamla. Di antaranya adalah, eks Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo.


KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

31 Juli 2019

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Mei 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Bakamla

Penetapan tersangka baru ini adalah merupakan pengembangan dari kasus pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla pada 2016.


KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

27 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Bakamla

Dalam perkara suap Bakamla ini, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dan telah divonis pengadilan.


Majelis Hakim Tolak Status Justice Collaborator Fayakhun Andriadi

21 November 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Menanggapi vonis tersebut, Fayakhun mengatakan akan berpikir-pikir terhadap putusan tersebut. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Majelis Hakim Tolak Status Justice Collaborator Fayakhun Andriadi

Majelis hakim menolak justice collaborator karena Fayakhun Andriadi tidak dapat diklasifikasikan bukan pelaku dalam kasus suap Bakamla.


Vonis Suap Bakamla, Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

21 November 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi memberikan tanggapan atas keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Vonis Suap Bakamla, Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik Fayakhun Andriadi.


Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara

21 November 2018

Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Bakamla tahun anggaran 2016 Fayakhun Andriadi (kiri) mendengarkan keterangan saksi, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 19 September 2018. ANTARA
Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa suap Bakamla Fayakhun Andriadi juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.