TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan menangis menyesali perbuatannya dalam sidang perkara korupsi pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 7 Februari 2018. "Saya mengakui telah menerima uang itu dan saya menyesal melakukannya," kata Nofel sambil terisak.
Dalam persidangan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla atau pejabat pembuat komitmen dalam proyek itu mengatakan lantaran menerima uang haram tersebut ia terpisah dengan keluarganya
Baca:
Eks Pejabat Bakamla Didakwa Terima Suap ...
Setya Novanto Disebut dalam Sidang Kasus ...
Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp220 miliar sejak Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima Sin$104.500 atau sekitar Rp989,6 juta. Nofel didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tangis Nofel semakin menjadi ketika majelis hakim bertanya tentang keluarganya dan siapa yang menanggung kehidupan istri dan anaknya setelah ia menjadi tahanan karena korupsi. "Istri saya bekerja serabutan, apa yang dapat saja. Dia berjualan kue," kata Nofel.
Baca Juga:
Istri dan anak perempuan Nofel yang hadir di ruang sidang pun menangis. Keduanya menutupi wajah dengan jilbab yang dikenakan.
Baca juga:
Saat Setya Novanto Terkejut Namanya Masuk ...
Legislator Golkar Fayakhun Kenal Staf Bakamla ...
Perkara Nofel merupakan pengembangan kasus suap di Bakamla. Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya dalam pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016.
Perkara ini menyeret banyak terdakwa. Di antaranya adalah Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Bambang diputus terbukti bersalah. Ia dihukum 4,5 tahun serta dipecat.
Dakwaan Nofel di antaranya juga menyebut nama politikus Fayakhun, yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam sidang Nofel. Fayakhun diduga menerima imbalan US$927.756 atau sekitar Rp12,8 miliar dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk membuka blokir penganggaran drone dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.