Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Hukum Menilai Revisi KUHP Sebaiknya Dibatalkan

image-gnews
Dari kiri: Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Host Ichan Loulembah, pakar hukum Bivitri Susanti dan mantan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan dalam diskusi Perkara Nonaktif Kepala Daerah di Gondangdia, Jakarta. Sabtu, 18 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.
Dari kiri: Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Host Ichan Loulembah, pakar hukum Bivitri Susanti dan mantan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan dalam diskusi Perkara Nonaktif Kepala Daerah di Gondangdia, Jakarta. Sabtu, 18 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai sebaiknya Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah membatalkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (revisi KUHP). Menurut Bivitri, masih banyak pasal yang kontroversial dan belum dianalisis implikasinya.

"Sebaiknya dihentikan saja. Menurut saya, RKUHP ini masih banyak pasal yang kontroversial. Sepanjang yang saya tahu, implikasinya juga belum pernah dihitung secara betul," tutur Bivitri di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Februari 2018.

Baca: Komnas HAM: Penundaan Pengesahan RKUHP Adalah Jalan Terbaik

Pemerintah dan DPR berencana merevisi KUHP dengan memasukkan perluasan pasal terkait dengan kesusilaan yang akan meregulasi zina, pencabulan, dan homoseksual. Revisi ini dinilai menyisakan sejumlah masalah baru.

Bivitri mengatakan legislator belum memikirkan implikasi pasal-pasal yang kerap dianggap kontroversial, seperti pasal kesusilaan, zina, serta lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Implikasi yang dimaksud, menurut Bivitri, adalah kesiapan aparat penegak hukum, termasuk kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"‎Lapas sudah siap belum? Sudah dihitung belum kapasitasnya? Seharusnya itu dihitung dulu semuanya karena ini hukum pidana,” ujar Bivitri.

Menurut Bivitri, KUHP berbeda dengan undang-undang lain. Ia mengatakan KUHP memuat semua perilaku yang dianggap mengganggu ketertiban. Esensi KUHP, kata dia, adalah menindak perilaku yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Dia menyebut tindakannya bisa berupa dipenjara, hukum mati, ataupun kerja sosial. “Sehingga rumusan ini harus hati-hati,” ucapnya.

Baca: Kata MUI tentang Polemik Pembahasan LGBT pada Revisi KUHP

Bivitri berujar, jika perumusan revisi KUHP tidak dilakukan dengan hati-hati, dapat berbahaya. Sebab, KUHP adalah acuan hakim dan jaksa untuk memutuskan suatu hukuman. “Kalau bisa dihentikan, hentikan sekarang. Banyak sekali pasal yang nyelip, dangkal, dan tidak sesuai esensi,” tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswa Desak Draf RKUHP Dibuka, Wamenkumham: Emangnya Pintu?

28 Juni 2022

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik
Mahasiswa Desak Draf RKUHP Dibuka, Wamenkumham: Emangnya Pintu?

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej ogah merespons aksi demo mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)


Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

24 Juni 2022

Mahasiswa mengenakan baju tahanan untuk menyindir pasal-pasal RKUHP yang dinilai bermasalah. TEMPO/Nadiyah Dzakirah
Aliansi Reformasi KUHP Tolak RKUHP jika Pasal-pasal Kolonial Dipertahankan

Aliansi Nasional Reformasi KUHP secara tegas menolak RKUHP tanpa partisipasi bermakna atau meaningful participation. Aliansi menilai terdapat lebih dari 14 isu yang krusial, beberapa isu bermasalah dalam RKUHP yang tidak dibahas oleh pemerintah terutama terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat.


Wamenkumham Tak Yakin RKUHP Bisa Disahkan Bulan Juli Ini

23 Juni 2022

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik
Wamenkumham Tak Yakin RKUHP Bisa Disahkan Bulan Juli Ini

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tak yakin RKUHP bisa disahkan sesuai target Juli 2022.


Pemerintah Akan Buka Draf RKUHP Setelah Diserahkan ke DPR

23 Juni 2022

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik
Pemerintah Akan Buka Draf RKUHP Setelah Diserahkan ke DPR

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan draf RKUHP saat ini masih dibahas oleh pemerintah.


Wamenkumham Bilang Membuat RKUHP di Indonesia Tak Mudah, Belanda Butuh 70 Tahun

23 Juni 2022

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik
Wamenkumham Bilang Membuat RKUHP di Indonesia Tak Mudah, Belanda Butuh 70 Tahun

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejy mengatakan pemerintah selalu mendengar kritikan dari masyarakat tentang RKUHP.


Wamenkumham Ungkap Alasan Belum Buka Draf RKUHP ke Publik

23 Juni 2022

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik
Wamenkumham Ungkap Alasan Belum Buka Draf RKUHP ke Publik

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah memiliki alasan hingga saat ini belum membuka draf RKUHP ke publik


RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

10 Desember 2021

Wisatawan berlibur pada liburan panjang Hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat, 30 Oktober 2020. Obyek wisata terpopuler di Bali tersebut kembali ramai dikunjungi wisatawan yang sebagian besar turis domestik setelah sempat sepi kunjungan akibat terdampak pandemi COVID-19. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

Badan Promosi Pariwisata Bali juga pernah menyampaikan penolakan terhadap pasal 417 dan 419 RKUHP karena dianggap bisa mengganggu kepariwisataan Bali.


Masinton Sebut Kemungkinan Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP

29 November 2019

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Masinton Sebut Kemungkinan Bahas Ulang Pasal Kontroversial RKUHP

Masinton mengatakan ada kemungkinan DPR bakal membahas ulang pasal kontroversial di dalam RKUHP.


DPR Akan Undang Kelompok Masyarakat untuk Bahas RKUHP

6 November 2019

Massa yang tergabung dalam Emak-emak Indonesia membentangkan spanduk dan poster saat menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Dalam aksinya, mereka mengutuk kekerasan terhadap para mahasiswa dan pelajar dalam demo menolak RKUHP di kawasan Senayan pada Rabu dan Kamis lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Akan Undang Kelompok Masyarakat untuk Bahas RKUHP

DPR berencana akan mengundang kelompok masyarakat sipil untuk membahas perbaikan bagian penjelasan RKUHP.


DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya di Bagian Penjelasan

5 November 2019

Salah satu pendemo membentangkan poster saat aksi unjuk rasa di Jalan Gatot Subroto dekat Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 30 September 2019.  Demo 30 September kembali digelar pasca demo mahasiswa pada 24 September lalu untuk menolak RKUHP dan UU KPK. TEMPO/Amston Probel
DPR Batasi Pembahasan RKUHP Hanya di Bagian Penjelasan

DPR ingin membatasi perubahan RKUHP hanya pada pasal penjelasan.