TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tak yakin bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa disahkan sesuai target Juli 2022. Dia mengatakan waktu yang dimiliki untuk pemerintah menyerahkan draf, hingga pengesahan terlalu pendek.
“Kita tahu bersama bulan Juli ini tinggal 9 hari lagi,” kata Eddy panggilan dari Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi RKUHP, Kamis, 23 Juli 2022.
Eddy mengatakan DPR akan memasuki masa reses pada 7 Juli 2022. DPR baru masuk kembali pada 16 Agustus 2022. “Kalau dilihat kurang dari 2 minggu masa reses, rasanya belum disahkan pada bulan Juli ini,” kata Eddy.
Eddy menyampaikan pemerintah saat ini berfokus menyelesaikan draf RKUHP. Seperti mendengarkan masukan publik, membenahi salah ketik, rujukan dan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan.
Dia mengatakan setelah itu barulah draf diserahkan ke DPR. Dia mengatakan takt ahu berapa kali DPR akan membahas draf tersebut. “Berapa kali akan dibahas, kami tidak tahu pasti, karena ini bukan otoritas pemerintah semata,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati untuk mengesahkan RKUHP pada Juli 2022. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat antara Kemenkumham dan Komisi Hukum DPR pada 25 Mei 2022.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan pemerintah dan DPR tak bisa buru-buru mengesahkan rancangan aturan itu. Dia mengatakan karena status RKUHP sebagai carryover dari DPR periode sebelumnya, maka rancangan itu seharusnya dibahas dari awal kembali.
Baca: Wamenkumham Ungkap Alasan Belum Buka Draf RKUHP ke Publik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini