TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah memiliki alasan hingga saat ini belum membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke publik. Dia mengatakan draf itu belum dibuka karena belum selesai.
“Bukannya kami tidak mau membuka draf ke publik, tapi ada proses yang harus kita hormati,” kata Eddy panggilan Edward Omar Sharif Hiariej dalam diskusi virtual di Youtube, Kamis, 23 Juni 2022.
Eddy menceritakan saat menjadi tim pemerintah membahas UU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dirinya diteror tiap malam untuk dimintai draf. “Tapi kami kan tahu proses, tahu hukum,” kata dia.
Dia mengatakan pemerintah tidak bisa membuka naskah RUU ke publik, sebelum secara resmi menyerahkannya ke DPR. Dia mengatakan saat ini tim pemerintah masih membaca ulang draf tersebut. Dia mengatakan tidak mau kejadian saat pembahasan UU Cipta Kerja terulang. Saat itu, ada draf yang terus berubah-ubah.
Eddy meminta masyarakat bersabar. Dia mengatakan draf RKUHP akan dibuka begitu pemerintah menyerahkannya ke DPR.
“Kalau kita serahkan, tapi masih ada perubahan, kita dicaci maki lagi. Jadi kita ini maju kena, mundur kena. Jadi mohon bersabar kita bukan tidak mau membuka ke publik,” kata dia.
Menurut Eddy, membuat RKUHP dalam masyarakat multietnis seperti Indonesia tidak mudah. Pasti ada masyarakat yang tidak puas. Namun, Eddy mengatakan pengesahan RKUHP merupakan tindakan yang penting untuk dilakukan.
Dia berpendapat ada ketidakpastian hukum karena ada beragam terjemahan dalam RKUHP saat ini yang dibuat sejak jaman kolonial Belanda. “Ini perjalanan panjang,” kata dia.
Baca: Ketua Komisi III DPR Sebut RKUHP Tinggal Disahkan di Paripurna