TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta pembahasan pasal tentang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) tidak mengabaikan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Ia juga meminta agar produk undang-undang nantinya tidak menimbulkan polemik terkait keberadaan pasal LGBT tersebut.
"Kami mendesak, kepada DPR dan pemerintah yang berkewenangan agar undang-undang yang disepakati menjadi hukum positif kita itu tidak mengabaikan UUD 1945 dan Pancasila yang menekankan prinsip ketuhanan dan keagamaan," ujar Din Syamsuddin, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu 31 Januari 2018.
Baca: Survei SMRC: 87,6 Persen Masyarakat Menilai LGBT Ancaman
Anggota Dewan Pertimbangan MUI Sabriati Aziz mengatakan saat ini dibutuhkan kepastian hukum terkait kelompok LGBT ini. "Karena kalau tidak, ini menjadi bias dan luas, karena ada semacam satu upaya untuk mempropagandakan," ujarnya. Ia menilai banyak kelompok atau organisasi yang mendukung LGBT.
Sabriati juga menyoroti pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di DPR. Pembahasan LGBT pun, kata dia, bakal menjadi sorotan. "Karena Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila, dan berketuhanan yang maha esa. Semua agama di Indonesia tak setuju dengan hal tersebut," katanya.
Saat ini, DPR dan pemerintah sedang menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu isu krusial adalah penambahan materi larangan perilaku hubungan sesama jenis atau LGBT. Pembahasan berjalan alot.
Baca: Menteri Agama: Tak Ada Agama yang Mentolerir LGBT
Bahkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menegaskan tidak ada agama yang mentolerir lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Ia meyakini setiap fraksi partai di DPR tidak ada yang mendukung LGBT.