TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI lolos verifikasi faktual tingkat pusat. Dalam verifikasi pada Senin kemarin, PKPI dinyatakan belum mencukupi syarat lantaran keterwakilan perempuan masih kurang dari 10 persen.
“Hari ini, PKPI sudah memenuhi syarat,” ujar komisioner KPU, Ilham Saputra, di kantornya, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Baca: PKPI Belum Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan
Partai yang dipimpin A.M. Hendropriyono itu dinyatakan lolos verifikasi setelah seorang pengurus perempuan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI, Salma S. Katili, datang ke KPU. "Saya datang untuk verifikasi faktual karena kemarin masih berada di Gorontalo," ujar perempuan yang juga anggota Departemen Buruh DPN PKPI itu.
KPU memeriksa kesesuaian kartu tanda penduduk, kartu tanda anggota PKPI, dan surat pernyataan serta keterangan dari DPN PKPI milik Salma. Data-data itu dicocokkan dengan dokumen partai yang telah diserahkan ke KPU.
Simak: KPU Tak Verifikasi Keterwakilan Perempuan dalam Parpol di Daerah
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, KPU menggunakan metode sampling dalam pelaksanaan verifikasi faktual. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan partai yang bersangkutan.
Verifikasi dilakukan terhadap semua partai politik sebagai syarat calon peserta pemilihan umum 2019. Pasca-putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya.