TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI belum memenuhi syarat verifikasi faktual. Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, hal tersebut disebabkan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKPI perempuan yang hadir masih kurang dari 10 persen saat verifikasi dilakukan.
"Untuk 30 persen itu, harusnya minimal 10 (pengurus perempuan di PKPI). Namun (karena) hanya sembilan, jadi kurang," katanya di kantor DPP PKPI, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Baca: Prabowo: Verifikasi Faktual KPU, Kami Terpaksa Tertib Organisasi
Dalam proses verifikasi, KPU berpatokan pada tiga komponen, yaitu keanggotaan kepengurusan partai di tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Untuk komponen pertama dan kedua, yakni kepengurusan dan domisili kantor partai, menurut Hasyim, PKPI sudah memenuhi syarat.
Ketua Umum PKPI A.M. Hendropriyono mengatakan partainya siap memperbaiki kekurangan tersebut. Hasyim berujar KPU memberikan waktu bagi partai politik yang masih belum memenuhi syarat verifikasi faktual untuk melakukan perbaikan paling lambat hingga 30 Januari 2018.
Simak: PAN Belum Memenuhi Dua Syarat Verifikasi Faktual
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, KPU menggunakan metode sampling dalam pelaksanaan verifikasi faktual. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan partai politik.
Verifikasi dilakukan terhadap semua partai politik sebagai syarat calon peserta pemilihan umum 2019. Pasca-putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya.