Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKPI Belum Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

image-gnews
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Abdullah Makhmud Hendropriyono saat mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo, di halaman kantor DPP PKPI, Menteng, Jakarta, 12 Juni 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Abdullah Makhmud Hendropriyono saat mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo, di halaman kantor DPP PKPI, Menteng, Jakarta, 12 Juni 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia atau PKPI belum memenuhi syarat verifikasi faktual. Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, hal tersebut disebabkan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKPI perempuan yang hadir masih kurang dari 10 persen saat verifikasi dilakukan.

"Untuk 30 persen itu, harusnya minimal 10 (pengurus perempuan di PKPI). Namun (karena) hanya sembilan, jadi kurang," katanya di kantor DPP PKPI, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.

Baca: Prabowo: Verifikasi Faktual KPU, Kami Terpaksa Tertib Organisasi

Dalam proses verifikasi, KPU berpatokan pada tiga komponen, yaitu keanggotaan kepengurusan partai di tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Untuk komponen pertama dan kedua, yakni kepengurusan dan domisili kantor partai, menurut Hasyim, PKPI sudah memenuhi syarat.

Ketua Umum PKPI A.M. Hendropriyono mengatakan partainya siap memperbaiki kekurangan tersebut. Hasyim berujar KPU memberikan waktu bagi partai politik yang masih belum memenuhi syarat verifikasi faktual untuk melakukan perbaikan paling lambat hingga 30 Januari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: PAN Belum Memenuhi Dua Syarat Verifikasi Faktual

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017, KPU menggunakan metode sampling dalam pelaksanaan verifikasi faktual. KPU tidak memverifikasi ke lapangan, melainkan hanya mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan partai politik.

Verifikasi dilakukan terhadap semua partai politik sebagai syarat calon peserta pemilihan umum 2019. Pasca-putusan MK tersebut, KPU berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putra Pendiri Toko Buku Gunung Agung, Ketut Masagung Meninggal

5 Januari 2020

Ketut Masagung yang juga Ketua Bidang Penggalangan PKPI. Instagram pkpi_id
Putra Pendiri Toko Buku Gunung Agung, Ketut Masagung Meninggal

Putra pendiri Toko Buku Gunung Agung yang juga Ketua Bidang Penggalangan PKPI, Ketut Masagung meninggal di Amsterdam, Belanda.


PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Wapres JK Ucapkan Selamat

11 April 2018

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Wapres JK Ucapkan Selamat

PKPI akhirnya lolos menjadi peserta pemilu 2019 setelah PTUN mengabulkan gugatannya atas KPU.


Partai ke-20 Peserta Pilpres 2019, PKPI: Menguntungkan Kami

11 April 2018

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Abdullah Makhmud Hendropriyono saat mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo, di halaman kantor DPP PKPI, Menteng, Jakarta, 12 Juni 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
Partai ke-20 Peserta Pilpres 2019, PKPI: Menguntungkan Kami

"Nomor terakhir berada di pojok kanan bawah, yang mudah terlihat pemilih," kata Sekjen PKPI Imam Anshori.


KPU Siap Menghadapi Gugatan PKPI di PTUN

7 Maret 2018

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
KPU Siap Menghadapi Gugatan PKPI di PTUN

PKPI berencana segera mengajukan gugatan ke PTUN setelah gugatannya ke Bawaslu ditolak.


PKPI akan Gugat Bawaslu ke PTUN, Alasannya...

7 Maret 2018

Ketua Umum PKPI Hendropriyono dalam perayaan HUT PKPI ke-18 di The Dharmawangsa, Jakarta, 15 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar
PKPI akan Gugat Bawaslu ke PTUN, Alasannya...

PKPI, kata Imam, telah beberapa kali mengikuti pemilu, lalu sekarang tidak lolos. "Itu yang akan kami perjuangkan di PTUN."


Gugatan ke Bawaslu Ditolak, PKPI Bersiap Ajukan Gugatan ke PTUN

6 Maret 2018

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Abdullah Makhmud Hendropriyono saat mendeklarasikan dukungan kepada Joko Widodo, di halaman kantor DPP PKPI, Menteng, Jakarta, 12 Juni 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
Gugatan ke Bawaslu Ditolak, PKPI Bersiap Ajukan Gugatan ke PTUN

PKPI menilai Bawaslu tidak mengabulkan gugatannya terhadap KPU karena tidak teliti dalam mempertimbangkan keterangan saksi dan saksi ahli.


Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU

6 Maret 2018

Ketua Umum PKPI Hendropriyono dalam perayaan HUT PKPI ke-18 di The Dharmawangsa, Jakarta, 15 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar
Bawaslu Menolak Gugatan PKPI pada KPU

Bawaslu tak mengabulkan permohonan gugatan PKPI atas KPU.


PKPI Ingin Sengketa dengan KPU Berakhir di Tahap Mediasi

27 Februari 2018

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
PKPI Ingin Sengketa dengan KPU Berakhir di Tahap Mediasi

PKPI dan KPU belum menemukan titik terang mengenai sengketa verifikasi partai yang diajukan ke Bawaslu.


PKPI Melengkapi Dokumen Permohonan Sengketa ke Bawaslu

21 Februari 2018

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
PKPI Melengkapi Dokumen Permohonan Sengketa ke Bawaslu

PKPI menyatakan sudah menyusun bukti untuk Bawaslu tentang kesalahan KPU.


Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI Pengalaman Menang Gugatan

19 Februari 2018

Tim Verifikasi KPU bersama Anggota Partai memeriksa berkas partai politik yang melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta, 20 November 2017. KPU membuka kembali pendaftaran ulang partai politik peserta pemilu 2019 terhadap sembilan partai diantaranya PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tempo/Fakhri Hermansyah
Ngotot Ikut Pemilu 2019, PBB dan PKPI Pengalaman Menang Gugatan

Pada Minggu malam, 18 Februari 2018, KPU telah mengundi nomor urut 14 partai yang dinyatakan lolos Pemilu 2019.