TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai verifikasi partai politik di tingkat kabupaten/kota hari ini, Selasa, 30 Januari 2018. Verifikasi dilakukan pada partai politik sebagai syarat untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, verifikasi di tingkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak mempertimbangkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen seperti verifikasi di tingkat pusat. “Di tingkat daerah, fokusnya ke kepengurusan partai politik dan domisili kantor. Keterwakilan perempuan hanya di tingkat DPP (Dewan Pimpinan Pusat),” ujar Ilham di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018.
Baca juga: KPU Verifikasi, Beberapa Pengurus Wanita Golkar di Luar Negeri
Verifikasi partai politik di tingkat pusat dan provinsi dilakukan pada 28-30 Januari 2018. Sedangkan verifikasi di tingkat kabupaten/kota dimulai hari ini, 30 Januari 2018 sampai Kamis, 1 Februari 2018.
"Kami minta seluruh jajaran kami agar semua proses bisa diawasi panwas (panitia pengawas) level masing-masing," tutur Ilham.
Ilham mengatakan, pada verifikasi di kepengurusan parpol tingkat provinsi, KPU hanya memeriksa kelengkapan pengurus dan keberadaan kantor di wilayah masing-masing. Sedangkan perbedaan verifikasi di tingkat kabupaten/kota, KPU akan komponen yang diperiksa meliputi pemeriksaan pengurus, kantor, serta pengambilan sampel anggota.
Hingga berita ini ditulis, KPU belum mengeluarkan rekapitulasi hasil verifikasi terhadap kepengurusan parpol di tingkat provinsi. Saat ini, KPU baru mengeluarkan hasil verifikasi di tingkat DPP. KPU menyatakan semua partai politik lama atau peserta pemilu 2014 (12 partai) memenuhi syarat verifikasi pada tingkat DPP.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Mochamad Afifuddin membenarkan bahwa keterwakilan perempuan 30 persen tidak menjadi komponen penilaian dalam verifikasi faktual di tingkat daerah yang dilakukan KPU. “(Keterwakilan perempuan) hanya syarat di pusat,” kata Afifuddin.