Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Ummat Klaim dapat Kesempatan Verifikasi Faktual Ulang

image-gnews
Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Amien Rais mengumumkan 'Perisai Tauhid' sebagai logo Partai Ummat, Selasa, 10 November 2020. Sumber: Youtube Amien Rais Official.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPartai Ummat mendapatkan kesempatan menjalani verifikasi faktual ulang. Sebelumnya, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di daerah, sehingga gagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, menyebut kesempatan ini partainya dapatkan setelah melakukan mediasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak kemarin.

"Alhamdulillah setelah proses mediasi dua hari, kami mencapai titik temu kesepakatan akan dilaksanakan verifikasi faktual ulang di dua wilayah, NTT dan Sulawesi Utara, khususnya di daerah yang tidak memenuhi syarat," kata Ridho dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, 20 Desember 2022. 

Baca juga: Partai Ummat Kantongi Bukti Dugaan Kecurangan KPU di 16 Flashdisk dan 57 Alat Bukti

Ridho menyebut untuk di NTT akan ada 7 kabupaten yang bakal menjalani verifikasi faktual, sementara di Sulawesi Utara ada 11 kabupaten. Verifikasi faktual ulang ini bakal digelar selama 10 hari, yakni mulai Rabu, 21 Desember 2022 sampai Jumat, 30 Desember 2022.

Mengenai kesepakatan lain antara Partai Ummat dengan Bawaslu dan KPU, Ridho dan para pengurus Partai Ummat lainnya enggan membeberkannya.  "Apapun yang disepakati dalam mediasi tadi tidak bertentangan dengan PKPU Pemilu," katanya 

Partai Ummat merasa dicurangi

Sebelumnya, Partai Ummat telah mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 kepada Bawaslu pada Jumat, 16 Desember 2022. Partai Ummat menduga dicurangi dalam tahap verifikasi faktual partai politik.

Partai ini telah mengajukan dalil keberatan ke Bawaslu yang dicetak dalam 114 lembar kertas. Untuk menguatkan keberatannya, Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan bukti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Semua bukti yang menguatkan permohonan akan dihadirkan. Apakah video itu akan dihadirkan? Biarkan kami menyimpannya sebagai strategi,” kata Denny pada konferensi pers Partai Ummat di gedung Bawaslu Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.

Dia menambahkan, bukti-bukti tersebut akan dihadirkan di hadapan Bawaslu semisal permasalahan tak selesai di tahap mediasi. “Apa saja bukti-bukti itu secara konkret? Tunggu tanggal mainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Denny juga menyebutkan bahwa Partai Ummat telah mengantongi bukti dugaan kecurangan KPU. Adapun bukti tersebut berupa 16 flashdisk dan 57 alat bukti.

“Sebenarnya flashdisk 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti,” kata Denny. Dia menyebut flashdisk dipilih untuk menyimpan barang. bukti karena dinilai lebih efektif dan dapat memotong biaya pengeluaran.

M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA

Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Ummat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

17 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

8 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

18 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

23 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.