TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh kuasa hukum petugas KPU daerah, Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio.
Airlangga menjelaskan, Idham diduga memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia pada awal Desember 2022 lalu.
Ia menyebut Idham juga sudah menyatakan secara gamblang kepada salah satu media bahwa jika ada anggota KPU yang tidak mengikuti arahan, maka bakal “dirumah sakitkan”.
“Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah,” kata Airlangga di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2022.
Baca juga: KPU Terjunkan Tim untuk Klarifikasi Dugaan Manipulasi Verifikasi Faktual
Selain Idham, Airlangga menyebut ada 9 komisioner KPU dari provinsi dan kabupaten/kota yang dilaporkan ke DKPP. Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan DKPP mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Adapun kuasa hukum lainnya, Ibnu, mengatakan pihak yang melapor berasal dari petugas KPU daerah. Kendati demikian, ia tidak bisa mengungkapkan identitas pelapor maupun tempat asalnya dengan alasan mempertimbangkan keamanan.
Ibnu menjelaskan, berkas yang diserahkan kepada DKPP memuat laporan dari KPU daerah bahwa KPU pusat memberikan instruksi untuk mengubah hasil verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sejumlah parpol yang tidak memenuhi syarat (TMS) diminta diubah menjadi memenuhi syarat (MS).
“Konten dari laporan kami adalah kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini, misalnya KPU RI memerintahkan KPU provinsi baik kabupaten atau kota untuk melakukan perubahan data verfak,” kata Ibnu.
Komisioner KPU Idham Kholik yang ditemui di kantornya membantah soal adanya intimidasi kepada KPU daerah. Ia mengatakan saat itu berbicara di depan Ketua dan anggota KPU RI, Sekretaris KPU, beserta pejabat struktural KPU seluruh Indonesia. "Lebih dari 6.341 orang," kata dia, Rabu, 21 Desember 2022. "Apa yang saya sampaikan tidak ada kaitan apa pun dengan verifikasi parpol."
Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah memastikan pihaknya bakal bekerja sesuai kewenangan, fungsi, dan tugas kala merespons laporan dugaan pelanggaran etik oleh KPU dalam proses verfak partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sebelum menindaklanjuti laporan itu, Tio menyebut laporan perlu melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil. “Kemudian kami akan lihat bagaimana isi laporan teman-teman koalisi masyarakat sipil,” kata Tio di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Desember 2022.
Ihwal dugaan pelanggaran berupa manipulasi hasil verfak, Tio menyebut DKPP bakal bergerak secara pasif. Kendati demikian, jika laporan sudah diterima dan memenuhi syarat, maka DKPP bakal langsung bergerak sesuai tugas dan kewenangannya.
“Kita akan bekerja sesuai kewenangan kita sebagai penegak atau sebagai penjaga marwah terkait dengan etik dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Afifudddin, mengklaim KPU sudah menindaklanjuti somasi dari para petugas KPU di daerah. Dia mengatakan divisinya bakal mengecek informasi tersebut dengan menyambangi sejumlah lokasi.
"Internal kami melakukan proses penelitian dan juga pemeriksaan terhadap informasi di lokus-lokus yang disoal oleh beberapa pihak tersebut," ujar Afif di kawasan Jakarta Utara, Jumat, 16 Desember 2022.
Dia menyebut baru saja menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Sehingga, dugaan intimidasi kepada petugas KPU daerah belum dapat dipastikan. Menurut dia, divisinya masih pada tahap pencarian lokasi KPU daerah yang mendapat ancaman itu.
Baca juga: Partai Ummat Akan Verifikasi Faktual Ulang, Amien Rais Kini Sebut Sebelumnya Penyelenggara Khilaf