TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggelar rapat dengar pendapat terkait kasus dugaan pelecehan seksual di National Hospital Surabaya. "Kami dengan Ombudsman akan memanggil semua stakeholder terkait dalam RDP," kata anggota Komisi Kesehatan dari Fraksi NasDem, Irma Suryani, di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2018.
Baca juga: Persatuan Perawat Dampingi Pelaku Pelecehan di National Hospital
Irma mengatakan, para pihak yang akan dipanggil adalah Menteri Kesehatan, badan pengawas rumah sakit, Ikatan Dokter Indonesia, organisasi perawat, pihak Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan. Menurut dia, semua pihak dipanggil agar persoalan bisa selesai.
Dalam RDP nanti, Irma akan menyarankan pada Kementerian Kesehatan untuk membuat standar pelayanan rumah sakit nasional. Tujuannya, kata dia, agar pihak rumah sakit tidak memiliki standar operasional prosedur yang parsial. Selain itu, ia akan meminta Kementerian Kesehatan menindak tegas Rumah Sakit National Hospital Surabaya.
Irma berharap rumah sakit mulai terbuka terhadap SOP ke pasien. Hak dan kewajiban pasien harus disampaikan agar pasien mengetahuinya. Dengan begitu, Irma meyakini hal itu bisa membuat efek jera. "Makanya saya selalu bilang Kemenkes jangan hanya berikan punishment sanksi administrasi," kata Irma.
Adapun terkait pemanggilan badan pengawas rumah sakit, Irma menuturkan akan mengevaluasi. Ia berkeinginan agar anggota di organisasi tersebut tidak hanya diisi orang-orang medis atau dari Kementerian Kesehatan. "Harus di-mix supaya pengawasan menghasilkan sesuatu yang berguna bagi kesehatan dan masyarakat," ucapnya.
Irma juga akan menyarankan kepada BPJS agar biaya pemulihan psikis para korban pelecehan seksual ditanggung. Sebab, tak semua korban berasal dari kalangan mampu.
Dalam kasus pelecehan seksual di National Hospital, manajemen rumah sakit telah memberhentikan secara tidak terhormat perawat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya.