Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Persatuan Perawat Dampingi Pelaku Pelecehan di National Hospital

image-gnews
Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terus mengawal kasus pelecehan seksual seorang perawat terhadap pasien di Rumah Sakit National Hospital, Surabaya. Organisasi profesi perawat tersebut tengah mengirimkan dua orang anggota dari Divisi Hukum untuk memberikan pendampingan.

“Ada dua orang tim dari Divisi Hukum yang mendampingi untuk proses,” ujar Sekretaris DPW PPNI Provinsi Jawa Timur Misutarno saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Januari 2018.

Baca juga: Puan Maharani: Selidiki Pelecehan Seksual di National Hospital

Misutarno tak merinci apa saja yang dilakukan tim dari organisasi profesi keperawatan tersebut untuk terduga pelaku pelecehan seksual, Zunaidi Abdilah. Menurutnya, yang terpenting ialah membantu terlebih dahulu segala proses hukum dulu sekaligus untuk mengetahui perkembangan kasusnya.

“Teman-teman divisi hukum organisasi profesi di tingkat DPD tingkat Jawa Timur sudah meluncur ke sana, karena ini sudah masuk ranah hukum ya dari divisi hukum,” tutur dia.

Hari ini, pihaknya menggelar pertemuan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan manajemen Rumah Sakit National Hospital guna membahas kasus itu. Namun pihaknya menegaskan belum dapat memberikan keputusan terkait pelanggaran kode etik meskipun Zunaidi ditangkap kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PPNI Jawa Timur beralasan, organisasi profesi berurusan untuk memproses kode etik bukan hukum. “Sesuai kaidahnya, sementara ini masih praduga tidak bersalah dan diduga melanggar kode etik. Nah kami tetap perlu memanggil yang bersangkuta dan perlu bukti-bukti lainnya,” ujar dia.

Misutarno menambahkan, pihaknya juga tak bisa serta merta mencabut izin kerja Zunaidi sebagai perawat. Sebab, kewenangan mencabut surat izin kerja berada di tangan Dinas Kesehatan tingkat kota berdasarkan rekomendasi organisasi profesi mengenai pelanggaran kode etik. “Memang bisa dicabut sementara untuk 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Tapi kalaupun terbukti melanggar, ya kami bina dulu.”

Baca juga: Persatuan Perawat Akan Gali Keterangan Pelaku Pelecehan Seksual

Setelah kasus video rekaman pasien berinisial W itu, PPNI dimintai pertimbangan oleh Dewan Pengurus Komisariat PPNI Rumah Sakit National Hospital selaku organisasi yang menaungi Zunaidi. Ia disebut mengundurkan diri pukul 11.00 WIB sekitar 5 jam sebelum pihak rumah sakit menggelar jumpa pers.

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya masih memeriksa guna menggali keterangan dari terduga pelaku pelecehan seksual. Sekitar 4 orang lainnya, termasuk suami korban dan dokter Rumah Sakit National Hospital, pun dimintai kesaksian.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

30 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

34 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

35 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

35 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

36 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

36 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.


Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

37 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kasus Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Polda Papua Periksa 12 Saksi

Polda Papua telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pembina Pramuka terhadap 7 siswi SMK di Jayapura.


Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

37 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

Polda Papua akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 7 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Pembina Pramuka.


3 Fakta Dani Alves yang Mendekam di Penjara karena Kasus Pelecehan Seksual

39 hari lalu

Dani Alves. Instagram
3 Fakta Dani Alves yang Mendekam di Penjara karena Kasus Pelecehan Seksual

Tempo merangkum sederet fakta terkini Dani Alves, mantan pemain Barcelona yang dijebloskan ke penjara karena kasus pelecehan seksual.