TEMPO.CO, Surabaya – Kasus pelecehan seksual oleh perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya terhadap pasien memasuki babak baru. Tersangka Zunaidi meminta pencabutan sebagian pernyataan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Markas Polda Jawa Timur.
Pencabutan keterangan itu disampaikan oleh keluarga tersangka ZA dalam audiensi dengan Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin pada Senin sore, 5 Februari 2018.
“Lewat istrinya, ZA mencabut sebagian BAP," kata pengacara ZA, Moh. Ma’ruf, pada saat dihubungi Tempo pada Selasa, 6 Februari 2018. tutur Ma’ruf. "Bahwa ZA melakukan tugas-tugas sesuai standar profesi keperawatan, jadi tidak ada maksud meremas (payudara) atau melakukan pelecehan.”
Audiensi itu, menurut Ma'ruf, juga dihadiri beberapa penyidik dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, termasuk Kasatreskrim AKBP Sudamirand an istri Zunaidi, Winda.
Baca: Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual di RS National Hospital
Zunaidi dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial W. Dalam rekaman video berduratasi 52 detik yang viral di media sosial, W terlihat marah sambil menangis kepada Zunaidi. W merasa dilecehkan di ruang pemulihan seusai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018. Zunaidi di dalam rekaman video mengangguk berkali-kali tanda mengakui tuduhan korban. Zunaiki akhirnya ditangkap polisi dan dijadikan tersangka.
Ma’ruf menuturkan, dia fokus membuktikan bahwa tersangka benar-benar tak melanggar Kode Etik Keperawatan. Dia akan mendatangkan para ahli seperti organisasi profesi keperawatan dan dokter.
Budiman, Konsultan Hukum Forum STOVIA, mengatakan dirinya mendapat informasi dari National Hospital bahwa manajemen ditekan supaya Zunaidi meminta maaf di depan W, yang juga istri pengacara, dan mengakui melakukan pelecehan seksual. "Dan pada waktu (Zunaidi) minta maaf harus mau di video," kata Budiman pada Ahad, 28 Januari 2018.
Menanggapi tudingan Ma'ruf dan Budiman, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Kombes Rudi Setiawan mengatakan, penyidik bekerja profesional sesuai aturan, antara lain KUHAP dan Peraturan Kapolri, dalam menangani kasus pelecehan seksual di RS National Hospital. “Pemeriksaan tersangka didampingi penasihat hukum dan tidak ada intimidasi.”