Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Strategi Tersangka Pelecehan Seksual National Hospital Biar Bebas

image-gnews
Perawat National Hospital ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 27 Januari 2018.  (Artika Farmita)
Perawat National Hospital ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 27 Januari 2018. (Artika Farmita)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya – Kasus pelecehan seksual oleh perawat Rumah Sakit National Hospital Surabaya terhadap pasien memasuki babak baru. Tersangka Zunaidi meminta pencabutan sebagian pernyataan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Markas Polda Jawa Timur.

Pencabutan keterangan itu disampaikan oleh keluarga tersangka ZA dalam audiensi dengan Kepala Polisi Daerah Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin pada Senin sore, 5 Februari 2018.

“Lewat istrinya, ZA mencabut sebagian BAP," kata pengacara ZA, Moh. Ma’ruf, pada saat dihubungi Tempo pada Selasa, 6 Februari 2018. tutur Ma’ruf. "Bahwa ZA melakukan tugas-tugas sesuai standar profesi keperawatan, jadi tidak ada maksud meremas (payudara) atau melakukan pelecehan.” 

Audiensi itu, menurut Ma'ruf, juga dihadiri beberapa penyidik dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, termasuk Kasatreskrim AKBP Sudamirand an istri Zunaidi, Winda.

BacaPolisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual di RS National Hospital 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Zunaidi dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial W. Dalam rekaman video berduratasi 52 detik yang viral di media sosial, W terlihat marah sambil menangis kepada Zunaidi. W merasa dilecehkan di ruang pemulihan seusai menjalani operasi kandungan pada Selasa, 23 Januari 2018. Zunaidi di dalam rekaman video mengangguk berkali-kali tanda mengakui tuduhan korban. Zunaiki akhirnya ditangkap polisi dan dijadikan tersangka.

Ma’ruf menuturkan, dia fokus membuktikan bahwa tersangka benar-benar tak melanggar Kode Etik Keperawatan. Dia akan mendatangkan para ahli seperti organisasi profesi keperawatan dan dokter.

Budiman, Konsultan Hukum Forum STOVIA, mengatakan dirinya mendapat informasi dari National Hospital bahwa  manajemen ditekan supaya Zunaidi meminta maaf di depan W, yang juga istri pengacara, dan mengakui melakukan pelecehan seksual. "Dan pada waktu (Zunaidi) minta maaf harus mau di video," kata Budiman pada Ahad, 28 Januari 2018.

Menanggapi tudingan Ma'ruf dan Budiman, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Kombes Rudi Setiawan mengatakan, penyidik bekerja profesional sesuai aturan, antara lain KUHAP dan Peraturan Kapolri, dalam menangani kasus pelecehan seksual di RS National Hospital. “Pemeriksaan tersangka didampingi penasihat hukum dan tidak ada intimidasi.”

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

4 jam lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Geger Pelecehan di Panti Sosial, Kepolisian Malaysia Akan Panggil Yayasan GISB

Kepolisian Malaysia akan memanggil pucuk pimpinan panti sosial yang dikelola yayasan GISB.


Eks Rektor UP Edie Toet Tak Mau Bayar Pengacara Kasus Pecelehan Seksualnya, Faizal: Ngaku Orang Miskin

10 jam lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (kiri) didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Rektor UP Edie Toet Tak Mau Bayar Pengacara Kasus Pecelehan Seksualnya, Faizal: Ngaku Orang Miskin

Kuasa hukum eks Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno kini dari kantor hukum eks Kapolda Metro Jaya Nugroho Djayusman, ND Solicitor.


Eks Rektor Universitas Pancasila Ganti Kuasa Hukum, Pengacara Korban Menduga Ada Intervensi

1 hari lalu

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Tote Hendratno hadiri pemeriksaan atas dugaan pelecehan terhadap stafnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Edie diperiksa sebagai terlapor untuk laporan yang debut oleh DF yang mengaku sebagai korban pelecehan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Rektor Universitas Pancasila Ganti Kuasa Hukum, Pengacara Korban Menduga Ada Intervensi

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan eks Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno, hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan dan perkembangan.


Ratusan Anak-anak di Panti Sosial Malaysia Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan Seksual

1 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Ratusan Anak-anak di Panti Sosial Malaysia Diduga Alami Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Lebih dari 400 anak-anak dan remaja di panti sosial di Malaysia, yang dikelola GISB diduga mengalami pelecehan seksual.


Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

2 hari lalu

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Senin, 14 Februari 2022. Kedua belas polisi tersebut dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. ANTARA/Didik Suhartono
Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

Polda Bali memecat sembilan anggota polisi berpangkat Bintara karena melakukan tindak kejahatan, di antaranya kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.


Sorotan Paus Fransiskus untuk Timor Leste: Pelecehan Seksual dan Kemiskinan

3 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Timor Leste pada Senin, 9 September 2024. Foto: Tempo/francisca christy rosana.
Sorotan Paus Fransiskus untuk Timor Leste: Pelecehan Seksual dan Kemiskinan

Sejumlah kelompok sipil dan organisasi nirlaba mendorong Paus Fransiskus berbicara soal kekerasan seksual di Timor Leste.


Pendeta Filipina Ditangkap atas Kejahatan Seks, Marcos Jr. Janji Tak Istimewakan

3 hari lalu

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Aaron Favila/POOL via REUTERS
Pendeta Filipina Ditangkap atas Kejahatan Seks, Marcos Jr. Janji Tak Istimewakan

Seorang pendeta terkenal di Filipina ditangkap atas berbagai tuduhan kejahatan, termasuk pelecehan seksual.


Paus Fransiskus Diminta Bahas Pelecehan Seksual Uskup Belo di Timor Leste

4 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Timor Leste pada Senin, 9 September 2024. Foto: Tempo/francisca christy rosana.
Paus Fransiskus Diminta Bahas Pelecehan Seksual Uskup Belo di Timor Leste

Paus Fransiskus tiba di Timor Leste hari ini. Ia diminta tak diam menanggapi kasus pelecehan anak oleh Uskup Belo.


Presiden Brasil Pecat Menteri HAM yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual

5 hari lalu

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dan Menteri Hak Asasi Manusia Silvio Almeida memberikan isyarat selama peluncuran Program Hidup Tanpa Batas, serangkaian tindakan untuk martabat dan promosi hak-hak penyandang disabilitas, di Istana Planalto di Brasilia, Brasil, 23 November 2023. REUTERS
Presiden Brasil Pecat Menteri HAM yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual

Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva memecat menteri HAM, Silvio Almeida, menyusul tuduhan pelecehan seksual


Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

Psikolog membagi tips bagi orang tua dalam mengedukasi anak untuk mencegah menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual.