TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, membantah disebut mengatur pembagian fee 5 persen untuk koleganya di DPR dari proyek e-KTP. Bantahan ini menanggapi kesaksian Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP.
“Pertemuan di Equity Tower, mengenai saya meminta 5 persen, tidak benar,” kata Setya saat menanggapi kesaksian Andi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 22 Januari 2018.
Baca juga: Jaksa KPK Cecar Andi Narogong Soal Peran Setya Novanto
Setya juga mengatakan bahwa Andi telah melaporkan permasalahan dalam janji pemberian fee ke anggota DPR. Ia mengaku telah mengantongi laporan sejumlah nama yang dilaporkan Andi. “Siapa orang-orangnya, itu saya tulis dan nanti saya akan berikan kepada JPU,” ujar Setya.
Setya juga mengklarifikasi hubungannya dengan Johannes Marliem dalam proyek e-KTP. Johannes Marliem, kata Setya, hanya dikenalinya sebagai penyedia Automated Fingerprint Indentification System (AFIS). “Saya tidak mendengarkan secara pasti, tapi saudara Andi menyampaikan bahwa siapa pun yang nanti memang, itu pasti saya akan dapat,” kata Setya.
Bantahan Setya Novanto ini menanggapi kesaksian Andi Narogong soal perannya dalam proyek e-KTP. Andi menuturkan Setya turut melanggengkan adanya fee 5 persen untuk anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Nilainya mencapai Rp 500 miliar.
Yang paling signifikan, kata Andi, ketika terjadi pertemuan di Equity Tower antara Setya, Chairuman Harahap, Paulus Tannos dengan Irman. Ketiganya menagih Irman untuk menuntaskan fee 5 persen untuk DPR. “Di situ ditagih, mana lima persen untuk DPR,” kata Andi.
Mendengar bantahan Setya Novanto, Andi berkukuh pada kesaksiannya ketika ditanya hakim apakah kesaksiannya berubah. “Saya tetap pada keterangan saya,” kata Andi. Begitu pula, Setya berkukuh dengan kesaksiannya.