TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, Senin, 22 Januari 2018. Andi dicecar ihwal peran penting Setya dalam penganggaran proyek e-KTP.
Andi menuturkan, ketika proses penganggaran, Direktur Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman bertemu dengan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu, Burhanuddin Napitupulu. Keduanya membahas anggaran proyek e-KTP.
Baca juga: Sidang E-KTP, Andi Narogong Ungkap Pertemuan dengan Setya Novanto
"Yang saya tahu, Irman bicara dengan Burhan selaku Ketua Komisi II. Tapi beliau (Burhan) ngomong harus lapor dengan ketua fraksinya (Setya Novanto)," kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 22 Januari 2018.
Andi pun menyebutkan adanya jatah 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri dan 5 persen untuk DPR dari total nilai proyek. "Pak Irman yang menentukan," ujarnya. Total jatah untuk DPR dan Kementerian dari proyek tersebut senilai Rp 500 miliar.
Andi berujar jatah proyek itu awalnya diminta Irman untuk diberikan konsorsium pemenang lelang. Andi dan Paulus Tanos pun bertemu Chairuman Harahap dan Setya di kantor Equity Tower, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, kata Andi, Chairuman menagih jatah DPR kepada Irman. Pertemuan di Equity Tower itu juga dihadiri Setya Novanto dan Paulus. "Di situ ditagih mana 5 persen untuk DPR," ucap Andi.
Setya pun membantah pernyataan Andi. "Saya minta 5 persen itu tidak benar," kata Setya Novanto.