TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Januari 2018. Dalam persidangan, Andi membeberkan sejumlah pertemuan yang melibatkan Setya dalam pembahasan proyek e-KTP.
Andi menjelaskan, pertemuan pertama dilakukan di Hotel Gran Melia dengan melibatkan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Diah Anggraeni. "Waktu itu, beliau (Setya) hanya menyampaikan akan kami dukung anggarannya," katanya.
Baca: Sidang Setya Novanto, Jaksa Hadirkan Andi Narogong sebagai Saksi
Pertemuan berikutnya dilakukan di ruang kerja Setya, lantai 12 Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertemuan tersebut dilakukan bersama Irman, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Dalam pertemuan itu, Irman menanyakan soal anggaran proyek e-KTP. "Beliau bilang akan dikoordinasikan dengan teman-teman," ujar Andi.
Pertemuan berikutnya dilakukan setelah tender proyek e-KTP pada 2011 di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, hadir Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem. "Paulus Tannos dan Anang bicara soal DP (uang muka/down payment) yang tidak keluar dari Kemendagri," ucap Andi.
Simak: Andi Narogong Dihukum 8 Tahun karena Dinilai Berterus Terang
Setya, kata Andi, memperkenalkan anggota konsorsium kepada bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung. Kepada Made Oka, menurut Andi, diatur juga pembagian sejumlah fee untuk anggota DPR. "Untuk teman-teman DPR melalui Made Oka Masagung saja," tuturnya menirukan ucapan Setya.
Made Oka, dalam pertemuan dengan Paulus setelahnya, membuat syarat agar dibuatkan invoice. Terjadilah kesepakatan bahwa Marliem akan membuatkan invoice US$ 3,5 juta. "Dan nanti akan dikirim ke Made Oka," kata Andi.