TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menduga tersangka korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratmo, menggunakan paspor atas nama orang lain. "Bisa (pakai paspor lain). Djoko Tjandra itu pakai paspor lain," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Januari 2018.
Djoko Tjandra yang dimaksud ialah terdakwa buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aparat kepolisian kesulitan menangkap Djoko yang kabur ke Papua Nugini pada 2009 untuk menghindari vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta dari pengadilan.
Baca juga: Kasus Kondensat, Polisi Belum Jadwalkan Tahan Tersangka Lain
Hal serupa pun terulang dalam kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Namun Setyo membantah polisi disebut kecolongan. "Kami enggak kecolongan. Kami tahu informasinya (Honggo) di Singapura. Kita cek saja ke Imigrasi, gunakan paspor nomor berapa. Seluruh dunia bisa di-track," katanya.
Honggo sebelumnya diketahui berada di Singapura. Namun, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, Hongga kemungkinan berada di luar Singapura.
Sebab, penyidik Polri di Singapura sudah mengecek informasi terakhir yang menyebutkan Honggo tengah berada di sana. Namun ternyata hasilnya nihil. "Pada saat Senior Liaison Officer kami di sana datangin lokasi yang patut diduga tempat tinggal dan perusahaan TPPI, ternyata yang ada di sana menyatakan tersangka HW tidak ada di sana," kata Martin.
Baca juga: Kasus TPPI, Bareskrim Mabes Polri Masih Tunggu Audit BPK
Rencananya, polisi mengumumkan status daftar pencarian orang terhadap Honggo Wendratmo pada Senin pekan depan. Red notice sudah dikirimkan kepada Interpol pada tahun lalu untuk menangkap tersangka yang berada di luar negeri.