TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan telah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo, di Singapura. Saat akan diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka, kondisi kesehatan Honggo kian memburuk akibat penyakit jantung.
"Setelah kami periksa, malamnya dia jatuh di kamar mandi. Kondisinya semakin memburuk," katanya di Bareskrim, Senin, 13 Juli 2015.
Meski berstatus tersangka, ucap Victor, Honggo diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 9 Juli 2015. Saat itu polisi mencecar Honggo dengan 50 pertanyaan, salah satunya terkait dengan pembayaran hasil penjualan kondensat dari SKK Migas kepada TPPI.
Seusai pemeriksaan itulah, Honggo dikabarkan jatuh di kamar mandi rumah sakit pada Jumat sekitar pukul 02.00 waktu setempat. "Saya cek, ternyata benar, di bagian kepalanya bengkak. Banyak infus di tubuhnya," ujar Victor.
Karena itu, ketika Victor berencana kembali memeriksa Honggo pada Sabtu, 11 Juli 2015, sebagai tersangka, pengacaranya menolak. Pengacara mengklaim kondisi Honggo tidak memungkinkan. "Tidak masalah. Kami menganggap prosedur pemeriksaan tersangka sudah selesai," tutur Victor.
Selain itu, Victor menilai keterangan Honggo saat pemeriksaan pertama sebagai saksi sudah cukup. "Sehingga kami tidak akan memeriksa dia lagi, kecuali kalau dia ingin menambahkan keterangannya," katanya.
Kasus korupsi ini bermula saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondensat bagian negara pada 2009. Proses tersebut menyalahi ketentuan aturan Keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
Honggo sebagai mantan Direktur TPPI diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana pencucian uang. TPPI yang seharusnya menjual hasil pengolahan kondensat ke Pertamina justru menjualnya ke perusahaan asal Singapura.
DEWI SUCI RAHAYU