Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kondensat, Polisi Belum Jadwalkan Tahan Tersangka Lain  

image-gnews
Pekerja mengawasi pengoperasian mesin di Kilang Minyak PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, 11 November 2015. Pertamina menyebutkan pengoperasian kembali kilang minyak TPPI tersebut dapat menghemat devisa sebesar 2,2 miliar Dolar AS setahun karena mampu mengurangi impor BBM dan LPG. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pekerja mengawasi pengoperasian mesin di Kilang Minyak PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, 11 November 2015. Pertamina menyebutkan pengoperasian kembali kilang minyak TPPI tersebut dapat menghemat devisa sebesar 2,2 miliar Dolar AS setahun karena mampu mengurangi impor BBM dan LPG. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum berencana untuk menahan tersangka lain kasus dugaan korupsi penjualan kondensat BP Migas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Saat ini Honggo Hendratmo, tersangka kasus tersebut sedang sakit di Singapura. "Masih dalam koordinasi," tutur Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Komisaris Besar Agung Setya kepada Tempo, Selasa, 23 Februari 2016.

Agung mengatakan saat ini kepolisian sedang koordinasi dengan Interpol di Singapura. Hingga kini belum ada jawaban dari pihak Singapura, termasuk kepastian apakah tersangka Honggo telah sembuh dan dapat dipulangkan ke Indonesia atau belum.

Agung menyebutkan masih berkoordinasi dengan pihak terkait di Singapura. Meski masih menunggu tersangka Honggo sembuh dari sakitnya, kepolisian memastikan kasus yang menjeratnya masih terus berjalan.

Kepolisian memeriksa Honggo pada Juli tahun lalu dengan alasan sakit. Honggo kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dipastikan terlibat tindak pidana pencucian uang. Namun sayangnya dia mengalami sakit jantung sejak satu tahun terakhir.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Bambang Waskito menambahkan, penyidiknya telah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Sebanyak tiga berkas telah dilimpahkan tahap pertama, atau P-19. "Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas, menunggu dari kejaksaan," ucapnya.

Ketiga berkas tersebut, di antaranya atas nama tersangka Honggo Hendratmo, Raden Priyono, dan Djoko Harsono. Kedua tersangka tersebut telah ditahan polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang menambahkan, penyidik Bareskrim membidik tersangka lain dalam kasus ini pasalnya masih ada tersangka lain selain ketiga orang tersebut. Apalagi kerugian negara yang diakibatkan atas tindak korupsi tersebut mencapai US$ 2,7 miliar.

Kasus ini bermula pada 2009. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)--pendahulu SKK Migas--menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukan penjual minyak mentah.

Bareskrim menelusuri penyebab utama alasan PT TPPI sampai bisa menerima kontrak penjualan kondensat dari SKK Migas pada 2009. Padahal, kala itu TPPI tengah mengalami masalah keuangan. Ujungnya TPPI gagal membayar tunggakan hasil penjualan kondensat kepada SKK Migas yang diperkirakan merugikan negara ratusan juta dolar Amerika Serikat atau setara triliunan rupiah.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.


Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.


Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melantik dua pejabat baru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022. Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogo yang menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh komisaris Besar Latief Usman, dan Kabiddokes Polda Metro Jaya, Didiet Setioboedi digantikan dengan Hery Wijatmoko. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.


Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.


Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

30 Januari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Polri Curiga Honggo Wendratno Berkewarganegaraan Ganda

Menurut polisi, tersangka penjualan kondensat Honggo Wendratno kerap berpindah-pindah Ia diduga pernah berada di Singapura, Hong Kong, dan Cina.


Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

30 Januari 2020

Berkas perkara milik tiga tersangka kasus kondesat yakni Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno, yang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 30 Januari 2020. TEMPO/Andita Rahma
Polri Limpahkan Berkas Tahap Dua Kasus Kondensat ke Kejagung

Dalam kasus kondensat, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Djoko Harsono, Raden Priyono dan Honggo Wendratno.


Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

27 Januari 2020

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berbicara pada pegawai saat menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor pendiri TPPI Honggo Wendratmo dan rumah tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Polri Pastikan Honggo Wendratno Diadili Secara In Absentia

Sampai saat ini, keberadaan tersangka kasus kondensat Honggo Wendratno masih dalam pencarian kepolisian.


Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

27 Januari 2020

Honggo Dicekal, Mantan Menteri Diperiksa
Polri Pastikan Kasus Penjualan Kondensat Disidangkan Tanpa Honggo

Tersangka kasus penjualan kondensat Honggo Wandratno masih dalam pencarian. Info terakhir, Honggo berada di Singapura tapi polisi belum menemukannya.


Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

27 Januari 2020

Kasubdit III Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Jamaludin usai menggeledah kediaman buron kasus korupsi kondensat di Jalan Martimbang III nomor 3, Pakubuwono, Jakarta Selatan 24 Januari 2018. TEMPO/Zara Amelia
Batal Geledah Rumah Honggo Wendratno, Polisi Beri Surat Panggilan

Kasus Honggo Wendratno bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008 untuk penjualan kondensat.


Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.